Persyaratan
- – Asli surat permohonan wajib pajak
- – Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB
- – FC. Buku tabungan An. Wajib pajak
- – FC. KTP WP
- – Asli kwitansi pembayaran restitusi dari Bapenda Kota Semarang sebesar nominal yang diajukan restitusi (5 lembar, 1 bermaterai)
- – Surat bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli)
- – Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
- – Surat permohonan dari wajib pajak untuk ditransfer ke rekening dan bank dari wajib pajak tersebut
- – Asli surat permohonan wajib pajak
- – Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB
- – FC. Buku tabungan An. Wajib pajak
- – FC. KTP WP
- – Asli kwitansi pembayaran restitusi dari Bapenda Kota Semarang sebesar nominal yang diajukan restitusi (5 lembar, 1 bermaterai)
- – Surat bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli)
- – Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
- – Surat permohonan dari wajib pajak untuk ditransfer ke rekening dan bank dari wajib pajak tersebut
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Mengajukan surat permohonan restitusi BPHTB
- Menerima, mengagendakan dan melampirkan lembar disposisi Surat permohonan
- Mendisposisi surat permohonan
- Memeriksa surat dan berkas permohonan
- Meneliti surat dan berkas permohonan
- Menyusun konsep Uraian Penelitian dan konsep SKPDLB BPHTB
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
- Menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
- Memaraf konsep SKPDLB BPHTB
- Menandatangani konsep SKPDLB BPHTB dan mendisposisi
- Mendisposisi SKPDLB BPHTB
- Mendisposisi SKPDLB BPHTB untuk pencairan restitusi
- Mengagendakan dan mengarsipkan Uraian Penelitian dan SKPDLB BPHTB
- Mencairkan restitusi dan menyerahkan SKPDLB BPHTB
- Menerima pencairan restitusi dan SKPDLB BPHTB
- Mengajukan surat permohonan restitusi BPHTB
- Menerima, mengagendakan dan melampirkan lembar disposisi Surat permohonan
- Mendisposisi surat permohonan
- Memeriksa surat dan berkas permohonan
- Meneliti surat dan berkas permohonan
- Menyusun konsep Uraian Penelitian dan konsep SKPDLB BPHTB
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
- Menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
- Memaraf konsep SKPDLB BPHTB
- Menandatangani konsep SKPDLB BPHTB dan mendisposisi
- Mendisposisi SKPDLB BPHTB
- Mendisposisi SKPDLB BPHTB untuk pencairan restitusi
- Mengagendakan dan mengarsipkan Uraian Penelitian dan SKPDLB BPHTB
- Mencairkan restitusi dan menyerahkan SKPDLB BPHTB
- Menerima pencairan restitusi dan SKPDLB BPHTB
Waktu Penyelesaian
3 Bulan
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
SKPDLB
Pengaduan Layanan
Email : bapendakotasemarang@gmail.com
Layanan Pengaduan
@sapambakita
SMS KE1708 ” sapa mbak ita ( SPASI ) ADUAN”
#sapambakita