Persyaratan
- Membawa fc ktp yang masih berlaku
- Membayar sesuai tarif sewa
- Menaati tata tertib yang berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Membuat surat permohonan pemakaian kantin atau sewa lahan
- Menunggu surat balasan dari Pengelola
- Menyelesaikan pembayaran
- Menyerahkan foto copy KTP
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
1. Membuat surat permohonan pemakaian kantin atau sewa lahan
2. Menunggu surat balasan dari Pengelola
3. Menyelesaikan pembayaran
Biaya / Tarif
- Tarif Retribusi Sewa Lahan di lokasi Manunggal Jati Kota Semarang adalah sebagai berikut :
- Hari biasa ( Senin s/d Jum’at ) Rp.400,-/m2 (satu kali pakai)
- Hari Sabtu/Minggu/Besar Rp.500,-/m2 (satu kali pakai)
- Kantin A sebesar Rp.900.000,- /bulan , /tahun Rp.10.800.000,-
- Kantin B sebesar Rp.800.000,- /bulan , /tahun Rp. 9.600.000,-
- Kantin C sebesar Rp.550.000,- /bulan , /tahun Rp..6.600.000,-
Produk Pelayanan
Persewaan kantin dan sewa lahan Gor manunggal jati
Pengaduan Layanan
Alamat Kantor : Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang
no telf : (024) 6720256
e- mail : gorsemarang@gmail.com
IG : @disporakotasemarang
Webbsite : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
Whatsapp :
081215000512