Persyaratan

  • Membawa fc ktp yang masih berlaku
  • Membayar sesuai tarif sewa
  • Menaati tata tertib yang berlaku

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Membuat surat permohonan pemakaian kantin atau sewa lahan
  • Menunggu surat balasan dari Pengelola
  • Menyelesaikan pembayaran
  • Menyerahkan foto copy KTP

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

1. Membuat surat permohonan pemakaian kantin atau sewa lahan

2. Menunggu surat balasan dari Pengelola

3. Menyelesaikan pembayaran

Biaya / Tarif

  1. Tarif Retribusi Sewa Lahan di lokasi Manunggal Jati Kota Semarang adalah sebagai berikut :
  1. Hari biasa ( Senin s/d Jum’at ) Rp.400,-/m2 (satu kali pakai)
  2. Hari Sabtu/Minggu/Besar Rp.500,-/m2 (satu kali pakai)
  3. Kantin A sebesar Rp.900.000,- /bulan , /tahun Rp.10.800.000,-
  4. Kantin B sebesar Rp.800.000,- /bulan , /tahun Rp. 9.600.000,-
  5. Kantin C sebesar Rp.550.000,- /bulan , /tahun Rp..6.600.000,-

Produk Pelayanan

Persewaan kantin dan sewa lahan Gor manunggal jati

Pengaduan Layanan

Alamat Kantor : Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang

no telf : (024) 6720256

e- mail : gorsemarang@gmail.com

IG : @disporakotasemarang

Webbsite : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Whatsapp :

081215000512