Persyaratan
- Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan citarum
- Membawa fotocopy ktp yang masih berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Membuat surat permohonan persewaan toko / kios / perkantoran di Gor TLJ kota Semarang
- Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati
- Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
- Menaati peraturan yang berlaku
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
1. Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan citarum
2. Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati
3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
Biaya/ Tarif
- Penggunaan Gedung Tri Lomba Juang
Struktur dan Formula Tarif Sewa Gedung :
- Kios / Toko Lantai I menghadap ke jalan raya
Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
-
Kios / Toko Lantai I menghadap ke dalamNilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
-
Perkantoran Lantai 2Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-
Perkantoran Lantai 3Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Perkantoran bawah lapangan tenis :
-
Luas Lahan dan Bangunan 30 m2Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
-
Luas Lahan dan Bangunan 28 m2Nilai sewa/lokasi/tahun serbesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) .
-
Peruntukan ATMNilai sewa/lokasi/tahun/unit mesin/tahun sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus rupiah)
Produk Pelayanan
Persewaan ruko / kios / perkantoran di Gor TLJ Semarang
Pengaduan Layanan
Alamat Kantor : Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang
no telf : (024) 6720256
e- mail : gorsemarang@gmail.com
IG : @disporakotasemarang
Webbsite : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
Whatsapp :
081215000512