Persyaratan

  • Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan citarum
  • Membawa fotocopy ktp yang masih berlaku

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Membuat surat permohonan persewaan toko / kios / perkantoran di Gor TLJ kota Semarang
  • Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati
  • Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
  • Menaati peraturan yang berlaku

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

1. Membuat surat permohonan persewaan toko di lapangan citarum

2. Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati

3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku

Biaya/ Tarif

  1. Penggunaan Gedung Tri Lomba Juang

Struktur dan Formula Tarif Sewa Gedung :

  1. Kios / Toko Lantai I menghadap ke jalan raya

Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

  1. Kios / Toko Lantai I menghadap ke dalam
    Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Perkantoran Lantai 2
    Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  3. Perkantoran Lantai 3
    Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  1. Perkantoran bawah lapangan tenis :
  1. Luas Lahan dan Bangunan 30 m2
    Nilai sewa/lokasi/tahun sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Luas Lahan dan Bangunan 28 m2
    Nilai sewa/lokasi/tahun serbesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) .
  1. Peruntukan ATM
    Nilai sewa/lokasi/tahun/unit mesin/tahun sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus rupiah)

Produk Pelayanan

Persewaan ruko / kios / perkantoran di Gor TLJ Semarang

Pengaduan Layanan

Alamat Kantor : Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang

no telf : (024) 6720256

e- mail : gorsemarang@gmail.com

IG : @disporakotasemarang

Webbsite : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Whatsapp :

081215000512