Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bila ingin melakukan ekspor produknya maka diwajibkan mempunyai badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag RI) Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara stimultan bagi perusahaan perdagangan dan Perda Kota Semarang Nomor 6 tahun 2009 tentang SIUP.
Bila belum mempunyai badan usaha, maka pelaku usaha UMK supaya mengurus SIUP dan TDP ke Badan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Jl. Pemuda No. 148. Selain itu, juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Kantor Pajak, setelah itu mengurus ke Bea Cukai untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabean (NIK).
Proses Selanjutnya, semua fotokopi dokumen tersebut dibawa ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk dikeluarkan surat izin ekspor, karena kewenangan ekspor impor berada di tingkat Provinsi.