Dasar Hukum :
Pembentukan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) diatur dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 17A Tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Perlu di ketahui, bahwa LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan atau prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
Kepengurusan :
Adapun kepengurusan LPMK pasal 26 ayat 1 menyebutkan terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Bidang Agama
- Ketua Bidang Pendidikan
- Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
- Ketua Bidang Kesehatan Kependudukan dan KB
- Ketua Bidang Pemuda Olahraga dan Kesenian
- Ketua Bidang Pembangunan
- Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan
- Ketua Bidang Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
- Ketua Bidang Keamanan Ketentraman dan Ketertiban
Bidang-bidang ini bisa ditambah sesuai dengan ke butuhan. Kepengurusan LPMK sesuai pasal 27 (dalam hal ini Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan lain sebagainya) dipilih melaui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
Pemilih :
Adapun peserta musyawarah yang berhak memilih adalah dari unsur :
- Pengurus RT
- Pengurus RW
- Pengurus PKK
- Pengurus Karang Taruna
- Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya
- Tokoh Masyarakat
Yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
Penggantian Kepengurusan :
Dalam hal ini Lurah tidak bisa mengganti Ketua LPMK (pengurus) yang masa baktinya belum habis, kecuali memenuhi pasal 39 ayat 1 yang antara lain menyatakan “bahwa pengurus RT, RW, TP. PKK, LPMK dan Karang Taruna dapat berhenti / diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir karena : meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk wilayah lain, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” Jika 4 hal tersebut terjadi pada pengurus LPMK, diisi dengan Pengurus Antar Waktu sampai dengan masa bakti kepengurusan berakhir melalui musyawarah, pemberhentian pengurus ditetapkan dengan Keputusan Lurah.