• KTP Pemohon
  • Pemohon datang ke lokasi untuk mensurvei lahan yang akan disewa dipandu pengelola
  • Pemohon mengajukan sewa dengan mengisi formulir
  • Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan
  • Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa Lahan

1 Hari

Taman Hutan Wisata Tinjomoyo buka 7 hari dalam seminggu pkl.07.00 – 17.00 WIB

Sewa Lahan di Lingkungan Tempat Rekreasi Tinjomoyo
a)Sewa Lahan untuk Usaha mikro dan usaha kecil:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rpl.000,00 (seribu rupiah) /m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiab)/m2/hari.
b) Sewa Lahan untuk kegiatan Usaha Menengah dan Usaha Besar:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/m2/hari.
c) Sewa Lahan untuk Kegiatan Non Komersial:
l) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)/m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rpl.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/m2/hari.

  • Sewa Lahan Hutan Wisata Tinjomoyo

UPTD Tinjomoyo

CP Kepala UPTD (081914311717)

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang