Persyaratan

  • surat permohonan dari pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

  1. Pemohon mengajukan permohonan di tujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi ;
  2. Setelah berkas permohonan di cheklist dan belum lengkap persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk di dilengkapi;
  3. Apabila berkas permohonnan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan di agendakan dan diverifikasi substansi permohonan oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman;
  4. Apabila substansi permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi,dikembalikan kepadapemohon agar di lengkapi berkas permohonan ;
  5. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan (bila di perlukan) oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman untuk di terbitkan izin dan di sampaikan kepada pemohon.

Melalui Kanal Aduan

Jika lokasi pohon tidak berada di lahan pribadi atau pohon bukan milik pribadi, maka bisa mengajukan permohonan melalui kanal aduan via whatsapp di nomor +62 812-1500-0512, pastikan format yang dipakai untuk lapor di Whatsapp adalah : sapambakita#nama#judul#lokasi#isi laporan#jenis kelamin(L/P)#apakah difabel?(Y/N)

Waktu Penyelesaian

7 Hari

waktu penyelesaian adalah 1 sampai 7 hari pelaksanaan dari di terbitkannya izin pemotongan pohon oleh bidang pertamanan dan pemakaman

Biaya/Tarif

tidak ada biaya dalam pemotongan pohon. tidak ada dalam biaya penebangan pohon hanya melakukan penggantian pohon sesuai yang tertera dalam peraturan daerah. Perda yang dimaksud adalah Perda 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Penebangan Pohon

Pengaduan Layanan

ig : disperkimkotasemarang

twitter : disperkim_smg

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512