Persyaratan

  • surat permohonan dari pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan di tujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi ;
  2. Setelah berkas permohonan di cheklist dan belum lengkap persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk di dilengkapi;
  3. Apabila berkas permohonnan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan di agendakan dan diverifikasi substansi permohonan oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman;
  4. Apabila substansi permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi,dikembalikan kepadapemohon agar di lengkapi berkas permohonan ;
  5. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan (bila di perlukan) oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman untuk di terbitkan izin dan di sampaikan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

7 Hari

waktu penyelesaian adalah 1 sampai 7 hari pelaksanaan dari di terbitkannya izin pemotongan pohon oleh bidang pertamanan dan pemakaman

Biaya/Tarif

tidak ada biaya dalam pemotongan pohon. tidak ada dalam biaya penebangan pohon hanya melakukan penggantian pohon sesuai yang tertera dalam peraturan daerah

Produk Pelayanan

Jasa Pelayanan Penebangan Pohon

Pengaduan Layanan

ig : disperkimkotasemarang

twitter : disperkim_smg

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512