Persyaratan
- LEMBAR KENDALI PERMOHONAN
- CHEK LIST KELENGKAPAN PERMOHONAN
- FORMULIR A1
- FORMULIR A2
- FORMULIR A3
- FORMULIR A4
- FORMULIR A12
- LAYOUT/ GAMBAR LOKASI
- FOTOCOPY KTP
- FOTOCOPY KK
- PAS PHOTO TERBARU 4X6 BERWARNA
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pedagang menghubungi kepala pasar dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
- Kepala Pasar berkoordinasi dengan Kepala UPTD untuk bisa diteruskan ke Seksi Perijinan dan Seksi Pendapatan
- Setelah dilakukan pengecekan data antara Seksi perijinan dan Seksi Pendapatan untuk bisa di konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.
- Kepala Dinas Telah Mengesahkan Surat Ijin Dasaran untuk bisa diteruskan kepada Pemohon/Pedagang melalui Seksi Perijinan
- Bidang Perijinan memberitahu informasi pengesahan kepada Kepala UPTD untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada pemohon.
Waktu penyelesaian
10 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran Pemohon Baru
Pengaduan Pelayanan
Dinas Perdagangan Kota Semarang
Jalan Dokter Cipto No.115, Sarirejo, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50124
Kamis | 07.00–15.30 |
Jumat | 07.00–15.30 |
Sabtu | Tutup |
Minggu | Tutup |
Senin | 07.00–15.30 |
Selasa | 07.00–15.30 |
Rabu | 07.00–15.30 |
Telepon (024) 3544303
Â
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512