Izin Tanda Daftar Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Berupa Candi, Keraton, Prasasti, Petilasan dan Bangunan Kuno Kota Semarang

Persyaratan Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP