Layanan Informasi Publik Elektronik Kota Semarang

Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Pusat Pelayanan Informasi Kota Semarang (@ppidkotasemarang)
Pemerintah Kota Semarang menyediakan platform Silintas (Sistem Informasi Layanan Informasi Publik Terintegrasi) untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi publik secara daring, cepat, dan transparan. Melalui Silintas, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas atau meja layanan fisik. Pemohon cukup mengakses portal Silintas, mendaftarkan identitas diri, lalu mengisi formulir permohonan dengan mencantumkan rincian serta tujuan penggunaan informasi yang dibutuhkan.
Setiap permohonan yang masuk langsung tercatat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang untuk diverifikasi dan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Melalui sistem ini, pemohon dapat memantau status berkas secara berkala, mengajukan keberatan jika data belum sesuai, hingga menerima salinan dokumen informasi langsung melalui akun masing-masing sesuai batas waktu yang diatur regulasi keterbukaan informasi. Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi : SILINTAS
Link Permohonan Informasi secara online bisa diakses melalui Klik Disini
Atau bisa diakses melalui tampilan di bawah :
Link Permohonan Informasi secara online bisa diakses melalui Klik Disini
Atau bisa diakses melalui tampilan di bawah :


