SOSIALISASIKAN LAYANAN INFORMASI KOTA SEMARANG, PPID KUNJUNGI KELURAHAN PENDRIKAN KIDUL

Last Updated: 24th Juli, 2024Categories: Berita Kota Semarang1.5 min readViews: 299

SEMARANG- Diskominfo Kota Semarang melalui Unit Layanan Informasi Publik (PPID), kembali menggelar sosialisasi roadshow layanan informasi dan kegawatdaruratan Kota Semarang di Kelurahan Pendrikan Kidul, Selasa (23/7). Sosialisasi tersebut, dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Pendrikan Kidul.

Plt Lurah Pendrikan Kidul, Wisnu Effendy menyambut baik kunjungan Diskominfo ke Kelurahan Pendrikan Kidul. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Diskominfo yang telah berkunjung ke Kelurahan Pendrikan Kidul untuk sosialisasi terkait layanan informasi dan kegawatdaruratan 112 Kota Semarang.

Analis Pengaduan Masyarakat, Shafa Nafisah mengatakan, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi sesuai dengan amanat UUD 1945. Sehingga, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan kanal yang bisa diakses oleh masyarakat. ”PPID sebagai Unit Layanan Informasi, sebagai jembatan penghubung, membuka komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah,” ujarnya.

Shafa menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang melalui Diskominfo Kota Semarang telah mengumpulkan informasi terkait pelayanan publik yang bisa diakses mudah melalui website ppid.semarangkota.go.id. Jika masih memiliki pertanyaan, masyarakat bisa menghubungi PPID Kota Semarang melalui nomor Whatsapp 0811-268-1112. ”Layanan PPID gratis dan cepat,” ujarnya.

Disamping Whatsapp, Shafa menjelaskan bahwa PPID juga memiliki Sistem Layanan Informasi (Silintas) untuk permohonan data. Masyarakat, yang membutuhkan data terkait  Pemerintah Kota Semarang, juga bisa mengajukan permohonan melalui Silintas di silintas.ppid.semarangkota.go.id. ”Jika Bapak Ibu punya anak yang masih kuliah dan butuh data, bisa ke Silintas,” ujarnya.

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, merupakan sebuah Unit Layanan Informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang. PPID, memiliki tugas untuk menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Penulis/Foto : Andina P.