PEMAHAMAN SUBSTANSI (PPID KOTA SEMARANG)
Table of contents
- Menyediakan buku atau daftar register permohonan informasi publik
- Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
- Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi
- Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi
- Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
- Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2023 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi
- Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik
- Hadapi Libur Lebaran 2025, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Informasi PPID dan Call Center 112 Tetap Beroperasi
- Info Mudik Kota Semarang 2025
- Serambi 2025: Bank Indonesia Semarang Buka Layanan Penukaran Uang Baru
Share Post
Informasi Terkait