
SEMARANG- Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) di Semarang. Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Kamis (12/6) 2025.
Setelah melewati beberapa persidangan, dengan mempertimbangkan fakta – fakta yang terungkap, Ketua Majelis Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos bersama anggota majelis Moh.Asropi, S.Pd.I dan Setiadi, S.H, M.H memutuskan untuk menolak permohonan dari LSM GNPK-RI. Dalam putusannya, LSM GNPK – RI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas sebagai Badan Hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos selaku Ketua Majelis.

Pranata Hubungan Masyarakat PPID Diskominfo Kota Semarang, Donny Wahyu mengatakan pihaknya telah meminta LSM GNPK-RI untuk melampirkan dokumen legal standing melalui surat tanggapan Keberatan Informasi yang dikirimkan melalui email. Donny menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (4), serta Pasal 30 huruf b, f, dan g, pemohon informasi yang berbentuk perkumpulan, harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Disamping itu, juga harus mencantumkan nomor surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penulis : Diskominfo/Andina
Foto : Diskominfo/Andina
Informasi Terkait