
Panduan Penting untuk Masyarakat Kota Semarang Mengenai Bantuan Operasional RT/RW Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur tentang bantuan operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Semarang. Peraturan ini dibuat untuk mendukung kegiatan RT dan RW dalam melayani masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, dan memperlancar jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan.
Mengapa Ada Bantuan Ini ?
- Mendukung Peran RT/RW: RT dan RW adalah lembaga penting di tingkat kelurahan yang berperan besar dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan Pelayanan: Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas RT dan RW dalam menjalankan fungsi sosial, koordinasi, dan administrasi.
- Kejelasan Aturan: Peraturan ini memberikan panduan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberian bantuan operasional ini.
- Mendorong Partisipasi Warga: Bantuan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif RT dan RW, serta mendukung kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Siapa yang Menerima Bantuan dan Berapa Besarannya ?
- Penerima: Seluruh RT dan RW di wilayah Kota Semarang yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan menerima bantuan ini.
- Penetapan: RT dan RW penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Lurah, yang diketahui oleh Camat, dan dilaporkan kepada Wali Kota:
- Besaran Bantuan:
- Untuk RT: Sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per RT per tahun.
- Untuk RW: Sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per RW per tahun.
- Sumber Dana: Dana bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang.
Bagaimana Proses Pengajuan dan Pencairan Dana ?
- Rencana Anggaran Penggunaan (RAP): RT dan RW perlu menyusun Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) setelah penetapan peraturan daerah tentang APBD. RAP ini harus dibahas dan disepakati dalam pertemuan RT/RW dan ditandatangani oleh pengurus serta perwakilan warga/ketua RT (sesuai tingkatan).
- Batas Waktu Pengajuan Pencairan: Permohonan pencairan diajukan paling lambat bulan April pada tahun berjalan.
- Persyaratan Pengajuan: RT dan RW mengajukan permohonan pencairan kepada Lurah dengan melampirkan beberapa dokumen penting, seperti Surat Permohonan Pencairan, salinan Keputusan Lurah tentang Pembentukan RT dan RW, salinan rekening bank atas nama lembaga RT dan RW, Rencana Anggaran Penggunaan, Berita Acara Kesepakatan RAP, daftar hadir dan dokumentasi pembahasan RAP, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Sistem Aplikasi: Seluruh pengajuan permohonan pencairan diunggah melalui Sistem Aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang.
- Verifikasi: Lurah akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut. Jika ada kekurangan, RT dan RW memiliki waktu 10 hari untuk melengkapi atau menyesuaikan persyaratan.
- Perubahan RAP: Jika ada perubahan RAP, dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran, dan harus dilaporkan kepada Lurah melalui Sistem Aplikasi.
- Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan oleh Perangkat Daerah yang mengurus keuangan daerah ke rekening RT dan RW pada bulan Juni hingga Juli, dengan mempertimbangkan ketersediaan kas daerah.
- Tidak Disalurkan Jika Tidak Diajukan: Jika RT dan RW tidak mengajukan permohonan pencairan, bantuan operasional tidak akan disalurkan.
Bagaimana Dana Ini Boleh Digunakan?
Untuk RT (Bantuan Operasional RT):
- Administrasi (Maksimal 2,5% dari alokasi):
- Pembelian alat tulis kantor.
- Cetak dan penggandaan dokumen administratif.
- Kebutuhan administrasi lainnya untuk menunjang tugas RT.
- Kegiatan Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat:
- Hadiah lomba kegiatan.
- Makanan dan minuman untuk rapat rutin, kerja bakti, perayaan, pertemuan PKK, sosialisasi, pelatihan.
- Pembayaran tagihan listrik/air untuk balai, lapangan, poskamling, prasarana, sarana, dan utilitas.
- Pembelian barang habis pakai pendukung acara.
- Cetak spanduk.
- Sewa kostum pertunjukan seni/budaya, panggung sederhana, sound system acara kemasyarakatan.
- Honor tenaga kebersihan, instruktur olahraga, dan rohaniawan (sesuai ketentuan).
- Kebersihan Lingkungan dan Pembangunan (di prasarana, sarana, dan utilitas wilayah RT):
- Pengelolaan sampah (pelatihan, pengadaan sarana/prasarana kebersihan, perawatan kebersihan).
- Pembelian/perbaikan/perawatan prasarana, sarana, dan utilitas.
- Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RT setempat.
Untuk RW (Bantuan Operasional RW):
- Administrasi Pelaksanaan Tugas RW:
- Pembelian alat tulis kantor.
- Cetak dan penggandaan administratif RW.
- Kebutuhan administrasi lainnya untuk menunjang tugas RW.
- Fasilitasi Kegiatan Rutin RW:
- Makanan dan minuman untuk kegiatan pertemuan RW.
- Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RW setempat.
Apa yang TIDAK Boleh Dibiayai dengan Dana Ini?
- Pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium sejenisnya bagi pengurus RT/RW.
- Kepentingan pribadi dan kelompok.
Bagaimana Pertanggungjawaban Penggunaan Dana?
- Oleh Ketua RT dan Ketua RW: Pertanggungjawaban dilakukan setiap bulan.
- Dokumen Pertanggungjawaban: Meliputi laporan penggunaan bantuan operasional, bukti pengeluaran (nota, kuitansi, tanda terima), dan dokumentasi kegiatan/barang.
- Pelaporan: Laporan disampaikan pada pertemuan RT dan RW, serta diunggah melalui Sistem Aplikasi kepada Camat melalui Lurah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Sisa Anggaran: Jika ada sisa anggaran atau dana tidak terpakai hingga akhir tahun, harus disetorkan kembali ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan. Bukti pengembalian dilaporkan melalui Sistem Aplikasi paling lambat 14 hari kalender setelah tanggal 15 Desember.
- Penyalahgunaan: Penyalahgunaan dana akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang Melakukan Pembinaan dan Pengawasan?
- Wali Kota melalui Perangkat Daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional RT dan RW.
- Perangkat Daerah yang terlibat antara lain yang memiliki tugas pengawasan, yang mengurus pemberdayaan masyarakat, dan yang memiliki tugas kewilayahan (Kecamatan).
Penting untuk Diketahui:
Pemberian bantuan operasional RT dan RW untuk tahun 2025 akan dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Peraturan Wali Kota ini berlaku mulai tanggal 4 Juli 2025.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat Kota Semarang dapat memahami bagaimana bantuan operasional untuk RT dan RW ini bekerja, sehingga dapat bersama-sama mengawasi dan memastikan penggunaan dana tersebut berjalan transparan dan bermanfaat maksimal bagi kemajuan lingkungan serta kesejahteraan warga.
Informasi Terkait