Panduan Peraturan Wali Kota Semarang No. 24 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan

Published On: 17th Juli, 2025Categories: Berita Kota Semarang, Layanan Perizinan4.7 min readViews: 79
Table of contents
Share Post

Analisis Peraturan Wali Kota Semarang No. 24 Tahun 2025: Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan 

Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 24 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 Mei 2025, di dalamnya mengatur mengenai Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat Daerah dan Kelurahan merupakan bagian dari Kecamatan yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat serta berperan dalam memastikan distribusi pelayanan publik dan pembangunan yang adil bagi seluruh warga. Selanjutnya, standar pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan dan Kelurahan kepada masyarakat merupakan salah satu tolok ukur kualitas pelayanan publik yang harus ditingkatkan. Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan dimaksudkan sebagai perwujudan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan implementasi pelimpahan kewenangan Wali Kota kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan pegawai yang bertugas memberikan pelayanan dengan memegang teguh Budaya Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pelayanan

Komponen Standar Pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan paling sedikit memuat:

  1. dasar hukum; 
  2. persyaratan; 
  3. sistem, mekanisme dan prosedur; 
  4. jangka waktu penyelesaian; 
  5. produk pelayanan; 
  6. biaya/tarif; 
  7. sarana dan prasarana dan/atau fasilitas; 
  8. kompetensi pelaksana; 
  9. pengawasan internal; 
  10. penanganan pengaduan; 
  11. jumlah pelaksana; 
  12. jaminan pelayanan; 
  13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 
  14. evaluasi kinerja pelaksana.

Jenis Pelayanan

  1. Jenis pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan terdiri dari:
    • surat pengantar izin jalan masuk saluran/sungai dengan bentang di bawah 1 (satu) meter; 
    • surat pengantar nikah; 
    • surat keterangan umum; 
    • surat keterangan domisili untuk Warga Negara Asing; dan 
    • surat keterangan berpenghasilan tetap untuk Warga Negara Asing.
  2. Jenis pelayanan yang dilaksanakan di Kelurahan terdiri dari:
    • surat keterangan kelahiran; dan
    • surat keterangan kematian.

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Wali Kota dan dilaksanakan dalam bentuk:

  1. fasilitasi/pendampingan
  2. monitoring; dan 
  3. evaluasi.

Pendanaan

Pembiayaan akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini dibebankan kepada: 

  1. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan 
  2. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku: 

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 43); dan 
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kelurahan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 50), 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAYANAN DI KECAMATAN

  • Surat pengantar izin jalan masuk saluran/sungai dengan bentang di bawah 1 meter.
    • Dasar Hukum
      1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyambungan Jalan Masuk; dan 
      2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan. 
    • Persyaratan
      1. Surat Tanah; 
      2. Denah Lokasi; 
      3. Menunjukkan bukti lunas PBB-P2 tahun terahkir; dan 
      4. Salinan KTP-el. 
    • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      1. pemohon mendaftar pada loket pendaftaran; 
      2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan; 
      3. petugas melakukan penelitian berkas persyaratan; 
      4. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan; 
      5. penerbitan dokumen pelayanan; dan 
      6. penyerahan dokumen pelayan kepada pemohon.
  • Jangka Waktu

Paling lama 2 (dua) hari

  • Surat Pengantar Nikah
    1. Dasar Hukum
      • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
    1. Persyaratan
      • surat pengantar RT/RW; 
      • salinan KTP-el; 
      • salinan KK; 
      • salinan surat nikah orang tua; 
      • salinan akta kelahiran; 
      • salinan ijazah terakhir; 
      • akta cerai bagi duda/janda; 
      • surat kematian bagi duda/janda; dan 
      • pas foto ukuran 3×4 (tiga kali empat) berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
    2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      • pendaftaran; 
      • penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon; 
      • pemeriksaan berkas dokumen; 
      • penerbitan dokumen; dan 
      • penyerahan dokumen.
    3. Jangka Waktu

Paling lama 30 (tiga puluh) menit 

  • Surat Keterangan Umum
    1. Dasar Hukum
      • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 
    2. Persyaratan
      • surat pengantar RT/RW; 
      • salinan KTP-el; 
      • salinan Kartu K; dan menunjukkan bukti lunas PBB-P2 tahun terahkir (pengurusan administrasi selain kependudukan)
    3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      • pendaftaran; dan 
      • pemeriksaan berkas dokumen. 
    4. Jangka Waktu

Paling lama 30 (tiga puluh) menit

  • Surat Keterangan domisili untuk Warga Negara Asing
    1. Dasar Hukum
      • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 
      • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    2. Persyaratan
      • surat pengantar RT/RW; dan 
      • Paspor dan ijin tinggal sementara.   
    3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      • pendaftaran; dan 
      • pemeriksaan berkas dokumen. 
    4. Jangka Waktu

Paling lama 60 (enam puluh) menit

  • Surat Keterangan Memiliki Pekerjaan dan/atau Berpenghasilan Tetap Untuk Warga Negara Asing 
    1. Dasar Hukum
      1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan 
      2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    1. Persyaratan
      1. paspor; dan 
      2. surat keterangan kerja dan/atau penghasilan dari Perusahaan pemohon.
      3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    2. pendaftaran; dan 
      1. pemeriksaan berkas dokumen. 
    3. Jangka Waktu

Paling lama 60 (enam puluh) menit 

LAYANAN DI KELURAHAN

  • Surat Keterangan Kelahiran
    1. Dasar Hukum
      • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 
    2. Persyaratan
      1. surat pengantar RT/RW; 
      2. salinan KTP-el pemohon dan KK; dan 
      3. dokumen kependudukan orang Tua (bagi Warga Negara Asing)
    3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      1. pemohon mendaftar pada loket pendaftaran; 
      2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan; 
      3. petugas melakukan penelitian berkas persyaratan; dan 
      4. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan. 
    4. Jangka Waktu

Paling lama 1 (satu) hari  

  • Surat Keterangan Kematian 
    1. Dasar Hukum
      • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan 
      • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 
    2. Persyaratan
      • surat pengantar RT/RW; 
      • salinan KTP-el dan KK; dan 
      • dokumen perjalanan orang tua (bagi Warga Negara Asing); dan 
      • dokumen pendukung lainnya dalam hal tidak terdaftar dalam database. 
    3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
      • pemohon mendaftar pada loket pendaftaran; 
      • pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan; 
      • petugas melakukan penelitian berkas persyaratan; dan 
      • petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan. 
    4. Jangka Waktu

Paling lama 1 (satu) hari