Buku Saku Teknis Bantuan Operasional RT & RW di Kota Semarang

Published On: 2nd Agustus, 2025Categories: Berita Kota Semarang2.4 min readViews: 118
Table of contents
Share Post

Buku Saku Digital Pelaksanaan Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Semarang Tahun 2025

Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan Buku Saku Digital tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Semarang untuk tahun 2025. Buku saku ini menjadi panduan penting bagi pengurus RT dan RW dalam mengelola dana bantuan operasional.

Penyusunan Anggaran dan Penarikan Dana

  • Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) harus disepakati oleh warga2. Untuk RT, RAP harus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara RT, dan minimal 5 perwakilan warga dari 5 Kartu Keluarga yang berbeda3. Proses ini dilakukan mulai minggu kedua bulan Juli hingga paling lambat bulan Agustus 2025.
  • Sementara itu, untuk RW, RAP juga dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua RW, Sekretaris RW, Bendahara RW, serta minimal 3 perwakilan Ketua RT5. Prosesnya berlangsung pada periode yang sama dengan RT, yaitu mulai minggu kedua bulan Juli hingga paling lambat bulan Agustus 2025.
  • Rencana Belanja Bulanan (RBB) harus dibuat secara rinci sesuai dengan RAP dan diajukan kepada Lurah untuk verifikasi dan persetujuan7. RBB yang telah disetujui Lurah digunakan sebagai dasar untuk penarikan dana di bank.

Tata Cara Belanja dan Pertanggungjawaban

  • Pengurus RT/RW melakukan belanja sesuai dengan RBB yang telah disetujui oleh Lurah9. Bukti belanja bisa berupa nota toko atau struk10. Jika tidak ada nota, dapat dibuat nota/kuitansi/bukti pembelian manual yang berisi rincian belanja, nama dan identitas penjual, tanda tangan penjual, serta diketahui oleh Ketua RT/RW dan satu pengurus dengan stempel RT/RW.
  • Untuk belanja dengan nominal lebih dari atau sama dengan Rp5.000.000 per transaksi, bukti belanjanya harus dibubuhi materai Rp10.000.
  • Jika terjadi kekurangan dana dari RBB, penarikan tambahan dapat dilakukan sesuai prosedur13. Sebaliknya, jika ada sisa uang, sisa tersebut dapat diperhitungkan untuk penarikan pada bulan berikutnya.
  • Kegiatan bersama tingkat RW yang didanai oleh gabungan dana operasional RT diperbolehkan, dengan pertanggungjawaban belanja dibagi ke masing-masing RT sesuai kesepakatan.
  • Belanja untuk pembayaran listrik, air, dan internet hanya dapat dilakukan untuk fasilitas yang digunakan sepenuhnya untuk Balai atau kegiatan RT, bukan untuk kebutuhan rumah tangga perorangan.

Kewajiban Pajak

  • Beberapa jenis belanja dikenai pajak, seperti belanja barang dengan nilai lebih dari Rp2 juta per transaksi (dikenai PPh pasal 22 dengan tarif 1,5%) dan belanja jasa (dikenai PPh pasal 23 dengan tarif 2%).
  • Belanja honorarium juga dikenai PPh pasal 21 dengan tarif yang bervariasi, tergantung golongan atau pangkat penerima honorarium.
  • Terdapat dua cara penyetoran pajak: melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan atau disetor langsung oleh Bendahara RT setelah mendapatkan Kode Billing dari Bendahara Kelurahan.

Pelaporan

  • Laporan pertanggungjawaban harus diunggah ke aplikasi “ruang warga” paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan untuk bulan Desember 2025 dapat diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari 2026.
  • Ketua RT/RW wajib menginput Laporan Realisasi Penggunaan Bantuan Operasional setiap bulan di aplikasi “ruang warga” dan melaporkannya dalam pertemuan warga. Sisa anggaran dapat digunakan untuk belanja di bulan berikutnya, kecuali untuk sisa anggaran bulan Desember 2025. Sisa anggaran bulan Desember 2025 harus disetorkan kembali ke RKUD paling lambat tanggal 15 Desember 2025.
  • Pertanggungjawaban terakhir paling akhir tertanggal 31 Desember 2025.