
Membangun properti adalah investasi besar. Pastikan langkah awal Anda sudah benar dengan mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK). Dokumen ini adalah kunci untuk memastikan rencana pembangunan Anda sesuai dengan tata ruang kota, menghindari masalah di kemudian hari.
Apa Itu KRK?
KRK adalah dokumen resmi yang berisi informasi lengkap mengenai rencana tata ruang untuk suatu persil tanah, seperti:
- Peruntukan lahan (misalnya: permukiman, komersial, atau perkantoran).
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
- Garis Sempadan Bangunan (GSB).
- Ketentuan ketinggian bangunan.
Syarat Pengajuan KRK:
- Formulir Permohonan.
- Fotokopi KTP dan Bukti Pembayaran PBB terakhir.
- Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah (Sertifikat/Letter C).
- Surat pernyataan permohonan KRK.
- Untuk badan hukum, lampirkan akta pendirian.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Surat lain yang diperlukan (rekomendasi ketinggian dari DishubKominfo untuk bangunan > 4 lantai).
Proses Cepat dan Transparan:
Setelah berkas Anda lengkap, kami akan memprosesnya dalam 15 hari kerja. Prosesnya meliputi agenda berkas, survei lapangan, dan penerbitan KRK. Anda akan diberitahu untuk pembayaran retribusi sebelum dokumen diterbitkan.
Butuh Bantuan?
Tim kami siap membantu. Hubungi kami melalui Whatsapp: 081215000512 untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan.