
Punya rencana pindah domisili dari Kota Semarang ke kota lain? Jangan tunda lagi!
Urus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan proses yang cepat, mudah, dan yang paling penting GRATIS alias tidak dipungut biaya.
Pilih Cara Pengajuan Favorit Anda:
- Pelayanan Online (Paling Praktis!):
- Kunjungi link resmi: https://sidnok.semarangkota.go.id/
- Pilih menu PELAYANAN lalu PERPINDAHAN KELUAR.
- Unggah hasil scan atau foto dokumen asli Anda (format
.jpeg
atau.jpg
).
- Pelayanan Langsung:
- Datang ke Dispendukcapil atau TPDK Kecamatan terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan? Pastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap dan asli:
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP asli.
- Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai).
Setelah berkas Anda lengkap, Petugas Pelayanan akan memverifikasi, dan SKPWNI Anda akan diproses. SKPWNI inilah yang nantinya Anda gunakan untuk mengurus kepindahan di kota tujuan.
Butuh Bantuan atau Informasi?
Tim Dispendukcapil Kota Semarang siap melayani Anda!
- WhatsApp: 089676309299
- Telepon: (024) 6703456
- Instagram: @disdukcapilkotasemarang
Urus administrasi kependudukan Anda dengan tuntas. Pindah kota? #UrusDewek!