
Memperkuat posisi pasar melalui penggabungan usaha (merger) adalah langkah strategis di tahun 2025. Pastikan langkah besar investasi Anda legal dan lancar dengan mengurus Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal dari DPMPTSP Kota Semarang!
Kami menawarkan proses perizinan yang cepat, transparan, dan pastinya GRATIS (Rp 0).
Proses Cepat, Kepastian Hukum Terjamin:
Setelah berkas Anda lengkap, kami pastikan izin Anda terbit hanya dalam 10 Hari Kerja. Prosesnya meliputi:
- Pengajuan Berkas ke Kepala Dinas DPMPTSP.
- Verifikasi Administrasi dan Rapat Koordinasi bersama Tim Teknis.
- Cek Lapangan (jika diperlukan).
- Penerbitan Izin melalui sistem Teknologi Informasi.
Persyaratan Kunci yang Perlu Disiapkan:
Pastikan semua dokumen ini sudah ada untuk menghindari penundaan:
- Foto kopi Izin Prinsip Penggabungan
- Foto kopi Akta Pendirian dan Perubahan serta pengesahan Kemenkumham.
- Legalitas Lokasi (Izin Lokasi/Surat RTRW).
- Dokumen UKL/UPL atau AMDAL lengkap.
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir.
- Foto kopi NPWP dan Informasi dan Pengaduan Layanan
Butuh informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan? Kami siap melayani!
- Kantor: Mal Pelayanan Publik Terminal Mangkang Lt. 2, Jl. Urip Sumoharjo KM. 17.
- Telepon Pengaduan: (024) 354-8691
- SMS/WhatsApp: 081-1275-7425 atau 081215000512 (Layanan Pengaduan Khusus)
Segera urus izin Anda. Jadikan langkah penggabungan usaha Anda landasan investasi yang kuat dan terpercaya di Kota Semarang!