KORBAN KRIMINALITAS? INI JALURNYA!

Published On: 31st Oktober, 2025Categories: Dasar Hukum PPID2.2 min readViews: 39
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pelaporan untuk permintaan Visum et Repertum (VeR) di Semarang memiliki prosedur yang sangat spesifik karena VeR adalah dokumen legal yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum (pidana), bukan sekadar surat keterangan medis biasa.

Berikut adalah informasi mengenai prosedur dan data kontak yang dapat dihubungi:

Prosedur Resmi Melapor Visum di Semarang

Anda tidak bisa langsung meminta visum kepada dokter atau rumah sakit tanpa melalui jalur hukum resmi.

1. Titik Awal: Melapor ke Kepolisian (Wajib)

Prosedur wajib yang harus Anda lalui adalah melapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu. Visum et Repertum (VeR) hanya dapat dibuat atas permintaan tertulis resmi dari penyidik kepolisian (Polsek, Polrestabes, atau Polda).

  • Tujuan: Anda harus datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di kantor polisi terdekat (Polsek) atau Polrestabes Semarang untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual, kecelakaan, dll.).
  • Proses: Setelah laporan diterima, penyidik akan menerbitkan Surat Permintaan Visum (SPV) yang ditujukan kepada dokter forensik di Rumah Sakit rujukan.

2. Pemeriksaan Medis (Rumah Sakit Rujukan)

Dengan membawa SPV resmi dari penyidik, korban kemudian akan dibawa/dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan forensik (biasanya rumah sakit umum daerah atau rumah sakit Bhayangkara) untuk diperiksa oleh dokter.

  • Penting: Visum baru dibuat setelah surat permintaan visum (SPV) dari penyidik disampaikan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan dicatat lengkap di rekam medis dan menjadi dasar pembuatan VeR.

Data Kontak Kepolisian dan Rumah Sakit Rujukan di Semaran

Karena VeR berawal dari laporan polisi, berikut adalah kontak yang sangat penting:

A. Kepolisian (Penyelidikan & Surat Permintaan Visum)

Institusi Layanan Kontak Telepon Kontak WhatsApp
Panggilan Darurat Nasional Umum (GRATIS, 24 Jam) 110
Polrestabes Semarang Layanan Cepat (LIBAS) 1500-092 081-575-110-110

Langkah yang harus dilakukan: Datang langsung ke SPKT Polrestabes Semarang (Jl. Dr. Sutomo No.19) atau Polsek terdekat untuk membuat Laporan Polisi.

B. Rumah Sakit (Pelayanan Visum)

Visum umumnya dilakukan di rumah sakit yang memiliki instalasi forensik dan telah bekerja sama dengan kepolisian. Di Semarang, beberapa rumah sakit rujukan utama termasuk:

Rumah Sakit Jenis Layanan Kontak Telepon (Umum)
RS Bhayangkara Semarang Rujukan Polda Jateng (Forensik) (024) 6731301
RSD K.R.M.T Wongsonegoro (RSUD Kota Semarang) Umum/Emergency (024) 6711500

Langkah yang harus dilakukan: Setelah mendapat SPV dari Polisi, ikuti arahan penyidik untuk membawa korban ke UGD/Instalasi Forensik RS rujukan.

Catatan Penting

  1. Korban Datang Sendiri (Tanpa SPV): Jika korban datang ke UGD rumah sakit tanpa membawa SPV, dokter akan tetap melakukan penanganan medis dan pencatatan lengkap di rekam medis. VeR hanya akan dibuat kemudian jika penyidik mengirimkan SPV resmi.
  2. Kerahasiaan Dokumen: Hasil Visum et Repertum (VeR) bersifat rahasia dan hanya diserahkan kepada pihak penyidik yang memintanya, bukan kepada korban/keluarga secara langsung.