Informasi Tarif Jasa Pemotongan Pohon dan Perapihan Pohon di Semarang (Resmi Disperkim)

Published On: 21st November, 2025Categories: Berita Kota Semarang, Layanan Umum1.5 min readViews: 308
Harga Pelayanan Penertiban Pohon Kota Semarang
Daftar Isi Halaman
Share Post

Layanan Jasa Potong Pohon dan Perapihan Pohon Resmi Pemerintah

Warga Kota Semarang, apakah Anda memiliki pohon besar di halaman rumah yang mulai membahayakan? Dahan yang terlalu rimbun atau batang yang rapuh bisa berisiko tumbang, terutama saat cuaca ekstrem. Untuk itu, perawatan rutin seperti pemangkasan atau penebangan sangat diperlukan demi keselamatan.

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menyediakan jasa pemotongan pohon dan jasa perapihan pohon di Semarang secara profesional. Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait pohon yang berada di lahan pribadi.

Mengapa Menggunakan Jasa Resmi Disperkim?

Selain dikerjakan oleh tenaga ahli dengan peralatan yang memadai (termasuk crane jika dibutuhkan), menggunakan layanan resmi pemerintah menjamin transparansi biaya. Harga pemotongan pohon dan harga perapihan pohon telah diatur dalam ketentuan Tarif Retribusi Daerah, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai pungutan yang tidak wajar.

Daftar Harga Jasa Pelayanan Pohon

Berikut adalah rincian biaya retribusi terbaru berdasarkan jenis layanan dan diameter pohon:

1. Tarif Pemotongan Pohon (Penebangan) Bagi Anda yang membutuhkan jasa potong pohon hingga tuntas (penebangan), berikut adalah biayanya:

  • Diameter < 30 cm: Rp 355.000,- / Pohon
  • Diameter 30 – 50 cm: Rp 580.000,- / Pohon
  • Diameter 50 – 75 cm: Rp 1.100.000,- / Pohon

2. Tarif Perapihan Pohon (Pemangkasan/Trimming) Jika Anda hanya ingin merapikan dahan tanpa menebang habis, berikut adalah harga perapihan pohon:

  • Diameter < 30 cm: Rp 220.000,- / Pohon
  • Diameter 30 – 50 cm: Rp 300.000,- / Pohon
  • Diameter 50 – 75 cm: Rp 400.000,- / Pohon
  • Diameter > 75 cm: Rp 1.000.000,- / Pohon

Catatan: Biaya di atas adalah tarif retribusi daerah resmi untuk pelayanan penertiban pohon di lahan pribadi warga.

Cara Pemesanan Layanan

Jangan ambil risiko dengan memotong pohon besar sendirian. Serahkan pada ahlinya. Bagi warga yang membutuhkan jasa pengelolaan pohon ini, silakan menghubungi kontak resmi Disperkim Kota Semarang.

Tim kami siap membantu menangani masalah pohon di lingkungan tempat tinggal Anda.

Hubungi Kami (Contact Us): 0811 2850 5100

Mari ciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman, rapi, dan asri bersama Disperkim Kota Semarang.