Perkuat Keterbukaan Informasi, PPID Kota Semarang Evaluasi Kinerja dan Siapkan Agenda 2026

Published On: 3rd Desember, 2025Categories: Berita Kota Semarang2.2 min readViews: 372
Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kota Semarang menggelar monitoring dan evaluasi terkait kinerja PPID selama 2025, Selasa (2/12). Bertempat di Ruang Rapat Diskominfo lantai 3, acara tersebut dihadiri oleh petugas pelayanan informasi PPID dari seluruh OPD, kecamatan dan BUMD.

Pada kegiatan ini, tim PPID Kota Semarang menekankan pentingnya petugas pelayanan informasi dalam mengupdate informasi pada website OPD masing-masing. Hal tersebut sejalan dengan misi ketujuh Kota Semarang, yaitu meningkatnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih untuk melayani seluruh masyarakat serta menjalankan pemerintahan yang terbuka sesuai Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, Operator Layanan Operasional, Beniditta Yuni Sulistiani mengatakan, setidaknya terdapat empat jenis informasi yang perlu diperhatikan oleh setiap OPD untuk diunggah di website masing–masing. Keempat jenis informasi tersebut di antaranya adalah informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan.

“Informasi yang diunggah tentu saja informasi yang memang dikuasai oleh masing-masing OPD,” ujarnya. Beniditta Yuni Sulistiani menambahkan, seluruh jenis informasi tersebut, sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Tim Pelayanan Informasi, Ardiantho menyampaikan, seluruh petugas diharapkan mampu memaksimalkan penggunaan Silintas dalam setiap proses pelayanan permohonan informasi. Setiap permohonan informasi yang masuk, diharapkan dapat diinput ke dalam Silintas untuk memudahkan dalam monitoring dan memastikan layanan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Mohon jika ada yang datang langsung ke kantor untuk meminta informasi, seperti LSM atau mahasiswa, bisa diinputkan ke Silintas agar tetap termonitor,” ujarnya.

Pada tahun 2026 nanti, seluruh OPD, Kecamatan dan BUMD akan didorong untuk menyusun dan menerbitkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di unit kerja masing-masing. Selain itu, PPID juga akan menggelar penilaian dan pemeringkatan keterbukaan informasi di tingkat OPD, Kecamatan dan BUMD. Penilaian sendiri akan diselenggarakan mulai bulan Januari 2026.

“Pada tahun 2026, waktu pelaksanaan Monev lebih panjang, dan ada tiga tahapan yang akan diselenggarakan,” ujarnya. Ketiga tahapan tersebut diantaranya tahap penilaian website, self-assessment questionnaire, dan uji publik.

Pada kesempatan tersebut, Ardiantho juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh petugas pelayanan informasi yang telah membantu tim PPID dalam proses penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Jawa Tengah. Ardiantho mengatakan, dukungan dan kolaborasi dari seluruh PPID Pelaksana menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi pelayanan informasi.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Ibu PPID Pelaksana sekalian dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi tingkat Provinsi Jawa Tengah kemarin,” ucapnya. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan (Monev) Informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah merupakan kegiatan rutin tahunan yang diikuti oleh seluruh PPID kab/kota, SKPD, BUMD hingga RSUD.

Penulis : Andina Puspa/Diskominfo

Foto : tim PPID