Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan di Semarang pada tanggal 24 Desember 2025.
Ketentuan Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2026
Berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Gubernur tersebut, besaran upah untuk wilayah Kota Semarang adalah sebagai berikut:
-
Upah Minimum Kota (UMK) Semarang: Ditetapkan sebesar Rp3.701.709,00.
-
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Semarang: Berlaku bagi sektor-sektor tertentu sesuai Kode KBLI, antara lain:
-
Sektor Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta Produk YBDI: Rp3.721.126,00.
-
Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil: Rp3.721.126,00.
-
Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator: Rp3.707.534,00.
-
Industri Alas Kaki: Rp3.707.534,00.
-
Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri: Rp3.703.651,00.
-
Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan dan Industri Barang Plastik Lembaran: Rp3.703.651,00.
-
Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp3.703.651,00
-
