
Retribusi Rawat Jalan dan Rawat Inap di RSUD Tipe B Kota Semarang merupakan bagian dari kebijakan Retribusi Daerah yang Pemerintah Kota Semarang tetapkan sebagai dasar penarikan tarif rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan milik daerah. Pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan landasan hukum ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan dan mengelola tarif pelayanan kesehatan secara resmi dan terstruktur.
Selanjutnya, RSUD Tipe B Kota Semarang menerapkan retribusi atas sejumlah pelayanan medis yang pasien terima. Namun, rumah sakit memberlakukan ketentuan ini terutama bagi pasien pasien yang tidak memperoleh penanggungan biaya penuh dari BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya. Dengan demikian, retribusi berperan dalam mendukung keberlanjutan layanan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan daerah.
Pada praktiknya, retribusi mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Pertama, rumah sakit memberikan pelayanan rawat jalan kepada pasien untuk keperluan pemeriksaan, penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, serta layanan kesehatan lain tanpa mengharuskan pasien menginap. Sebaliknya, rumah sakit menyediakan pelayanan rawat inap bagi pasien yang membutuhkan pengawasan dan perawatan medis lebih intensif yang pelayanan rawat jalan atau ambulans tidak mampu menangani.

Pelayanan Rawat Jalan RSUD Tipe B Kota Semarang (Per Kunjungan)
Selanjutnya, RSUD Tipe B Kota Semarang menetapkan tarif rawat jalan berdasarkan jenis layanan, waktu pelayanan, dan spesialisasi tenaga medis. Melalui peraturan ini, masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan tarif menyesuaikan dengan karakteristik dan tingkat layanan yang diterima pasien.
-
Klinik Spesialis Reguler: memberikan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan yang diberikan oleh dokter spesialis sesuai bidangnya, seperti penyakit dalam.
a. Pagi: Rp62.000 per pasien
b. Sore: Rp162.000 per pasien
c. Hari Libur: Rp80.000 per pasien -
Klinik Subspesialis Reguler:Â memberikan pelayanan lanjutan oleh dokter subspesialis untuk kasus tertentu yang membutuhkan penanganan lebih mendalam dibandingkan pelayanan spesialis umum.
a. Pagi: Rp72.000 per pasien
b. Sore: Rp192.000 per pasien
c. Hari Libur: Rp90.000 per pasien -
Konsul antar klinik (Reguler): menyediakan layanan rujukan internal antar dokter atau klinik dalam satu rumah sakit untuk memastikan pasien memperoleh penanganan medis yang tepat.
Rp42.000 per pasien
-
Konsul antar klinik (Eksekutif):Â menyediakan layanan konsultasi lanjutan dengan waktu pelayanan dan fasilitas yang lebih khusus sesuai kebutuhan pasien.
Rp140.000 per pasien
-
Klinik Gigi Umum:Â melayani pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan dasar kesehatan gigi dan mulut yang ditangani oleh dokter gigi maupun dokter umum sesuai jadwal pelayanan.
a. Pagi: Rp47.000 per pasien
b. Sore: Rp112.000 per pasien
c. Dokter Umum: Rp47.000 per pasien
d. Hari Libur: Rp55.000 per pasien -
Klinik Eksekutif: menyediakan layanan rawat jalan dengan fasilitas tambahan untuk memberikan pelayanan medis yang lebih personal kepada pasien.
a. Spesialis: Rp200.000 per pasien
b. Subspesialis: Rp220.000 per pasien -
Telemedicine: menyediakan alternatif pelayanan yang memungkinkan pasien berkonsultasi secara daring tanpa harus datang langsung ke rumah sakit.
a. Spesialis: Rp200.000 per pasien
b. Subspesialis: Rp220.000 per pasien
Sebagai penegasan, tarif pelayanan rawat jalan tersebut belum mencakup Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Selain itu, rumah sakit memberlakukan tarif tersebut untuk pelayanan perawatan kelas standar.
Pelayanan Rawat Inap RSUD Tipe B Kota Semarang
Sebagai layanan lanjutan, RSUD Tipe B Kota Semarang menyediakan berbagai jenis pelayanan rawat inap sesuai kelas perawatan, jenis ruang, dan tingkat intensitas pelayanan medis. Melalui pengaturan ini, rumah sakit menjaga keseimbangan antara keadilan tarif dan pemenuhan kebutuhan medis pasien.
1. Akomodasi Rawat Inap: melakukan pembayaran biaya penggunaan kamar dan fasilitas perawatan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh pasien.
- President Suite: Rp2.020.000 per pasien
- VIP: Rp1.020.000 per pasien
- Kelas I: Rp320.000 per pasien
- Kelas II: Rp220.000 per pasien
- Kelas III: Rp120.000 per pasien
- ICU/CVCU/PICU/NICU: Rp750.000 per pasien
- PERISTI: Rp300.000 per pasien
- Isolasi: Rp300.000 per pasien
2. Akomodasi Bayi Rawat Gabung: menyediakan fasilitas perawatan bagi bayi yang dirawat bersama ibunya dalam satu kamar selama masa perawatan.
- President Suite: Rp250.000 per pasien
- VIP: Rp150.000 per pasien
- Non-VIP (Kelas I/II/III): Rp50.000 per pasien
3. Visite/Konsultasi Dokter Subspesialis: menyediakan pelayanan kunjungan dan konsultasi yang dilakukan oleh dokter subspesialis kepada pasien rawat inap untuk memantau perkembangan kondisi kesehatan, melakukan evaluasi medis lanjutan, serta menentukan tindak lanjut pengobatan sesuai kebutuhan klinis pasien.
- Visite: Rp100.000 per pasien
- Visite dan Konsultasi: Rp300.000 per pasien
- ICU/CVCU/PICU/NICU: Rp250.000 per pasien
- HCU/PERISTI/Isolasi: Rp175.000 per pasien
4. Visite/Konsultasi Dokter Spesialis: menyediakan pelayanan kunjungan dokter spesialis kepada pasien rawat inap untuk melakukan pemeriksaan rutin, mengevaluasi respons pengobatan, serta menyesuaikan rencana perawatan medis pasien.
- Visite: Rp50.000 per pasien
- Visite dan Konsultasi: Rp200.000 per pasien
- ICU/CVCU/PICU/NICU: Rp175.000 per pasien
- HCU/PERISTI/Isolasi: Rp100.000 per pasien
5. Visite/Konsultasi Dokter Tamu: menyediakan pelayanan kunjungan dan konsultasi yang dilakukan oleh dokter dari luar rumah sakit atas permintaan pasien atau kebutuhan medis tertentu untuk memberikan pendapat atau penanganan medis tambahan.
- Visite: Rp75.000 per pasien
- Visite dan Konsultasi: Rp225.000 per pasien
- ICU/ICCU/PICU/NICU: Rp262.500 per pasien
- HCU/PERISTI/Isolasi: Rp150.000 per pasien
6. Visite/Konsultasi Dokter Umum: menyediakan pelayanan pemeriksaan dan pemantauan kondisi pasien rawat inap yang dilakukan oleh dokter umum, terutama untuk memastikan perawatan harian berjalan sesuai rencana medis yang telah ditetapkan.
- Visite: Rp25.000 per pasien
- Visite dan Konsultasi: Rp75.000 per pasien
- ICU/ICCU/PICU/NICU: Rp87.500 per pasien
- HCU/PERISTI/Isolasi: Rp50.000 per pasien
7. Asuhan Keperawatan/Kebidanan: memberikan pelayanan perawatan harian yang diberikan oleh perawat atau bidan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kondisi pasien.
- Total Care: Rp75.000 per pasien
- Intermediate Care: Rp50.000 per pasien
- Partial Care: Rp35.000 per pasien
- Self Care: Rp25.000 per pasien
Sebagai klarifikasi, rumah sakit memberlakukan tarif rawat inap untuk 1 (satu) hari perawatan. Selain itu, rumah sakit memasukkan ICU, CVCU, PICU, dan NICU sebagai bagian dari pelayanan rawat intensif. Lebih lanjut, rumah sakit menetapkan tarif tersebut tanpa mencakup biaya alat kesehatan, obat-obatan, dan BMHP serta hanya memberlakukannya untuk pelayanan perawatan kelas standar
Terakhir, untuk informasi lebih lanjut mengenai Retribusi Daerah Kota Semarang, masyarakat dapat mengakses Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 melalui tautan resmi yang tersedia: PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 4 TAHUN 2025

