Program PIJAR SEMAR: Pelindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Semarang

Published On: 6th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang3.3 min readViews: 361

Dasar Hukum

Program PIJAR SEMAR berlandaskan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelindungan Sosial Pekerja Rentan. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang menetapkan sekaligus mengundangkan kebijakan ini pada 20 Juni 2025. Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan Program PIJAR SEMAR di Kota Semarang.

Pengertian Program

Program PIJAR SEMAR merupakan salah satu program Pemerintah Kota Semarang yang berfokus pada pemberian pelindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Secara khusus, program ini menyasar pekerja informal dengan tingkat upah rendah, kondisi kerja yang tidak stabil, serta pekerja yang termasuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang melaksanakan program ini melalui kerja sama langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kepesertaan dan manfaat jaminan sosial berjalan optimal.

Tujuan Utama

  • Memberikan jaminan pelindungan sosial ketenagakerjaan agar pekerja rentan dapat bekerja dengan rasa aman, tenang, dan produktif.
  • Mencegah sekaligus mengurangi risiko kemiskinan ekstrem yang muncul akibat kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah.
  • Pemerintah Kota Semarang berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan melalui pemberdayaan serta fasilitasi yang berkelanjutan.

Sasaran Peserta

Program PIJAR SEMAR menargetkan warga Kota Semarang yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Dengan demikian, pemerintah mengarahkan program ini kepada kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan sosial relatif tinggi. Adapun kelompok pekerja yang termasuk dalam sasaran program ini antara lain sebagai berikut:

  • Tukang becak, sopir angkutan kota, pengemudi ojek, dan juru parkir.
  • Pedagang kaki lima, pedagang asongan, serta pedagang keliling.
  • Pembantu rumah tangga dan buruh harian lepas.
  • Nelayan, buruh tani, pemulung, serta pekerja jasa informal seperti tukang tambal ban dan tukang sol sepatu.
  • Petugas kebersihan non-upah, modin atau penggali kubur, petugas rumah ibadah, serta pekerja dengan jenis pekerjaan sejenis lainnya.

Selanjutnya, Wali Kota Semarang menetapkan syarat dan kriteria peserta melalui keputusan tersendiri. Setelah penetapan dilakukan, peserta Program PIJAR SEMAR menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti resmi keikutsertaan dalam program.

Cakupan Manfaat

Pemerintah Kota Semarang melaksanakan Program PIJAR SEMAR dengan membantu pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dengan mekanisme tersebut, peserta memperoleh akses terhadap beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Melalui JKK, peserta memperoleh manfaat berupa pembiayaan pengobatan, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

  • Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan santunan sekaligus dan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan masa iuran minimal tiga tahun.

  • Jaminan Hari Tua (JHT) (opsional)

    JHT menyediakan manfaat berupa dana hari tua, cacat total tetap, atau kematian yang dibayarkan secara sekaligus kepada peserta atau ahli waris.

Jenis Bantuan Iuran

  • Rutin: Pemerintah memberikan bantuan iuran selama 6–12 bulan dan membuka peluang perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Insidental: Pemerintah juga menyediakan bantuan iuran dalam jangka waktu 1–3 bulan untuk kondisi tertentu.

Secara umum, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp16.800 per orang tiap bulannya. Besaran tersebut mengikuti ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Semarang.

Mekanisme Pendaftaran dan Cara Mengakses

Masyarakat tidak mendaftarkan diri secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, Pemerintah Kota Semarang mengelola proses pendaftaran melalui tahapan resmi sebagai berikut:

  1. Pendataan Calon Peserta
    Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan warga yang tergolong pekerja rentan, kemudian memasukkan data tersebut ke dalam sistem informasi pelindungan pekerja rentan.
  2. Verifikasi Syarat dan Kriteria
    Setelah itu, Pemerintah Kota Semarang melakukan verifikasi peserta berdasarkan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Wali Kota.
  3. Pendaftaran Kolektif
    Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja mendaftarkan peserta secara kolektif ke BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerbitan Kartu Kepesertaan
    BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan kartu kepesertaan dengan nomor identitas tunggal bagi peserta yang telah terdaftar.
  5. Informasi Teknis
    Sebagai penutup, Peraturan Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan mengatur ketentuan teknis pendaftaran, perubahan data, dan mekanisme lainnya.

Sumber Pembiayaan

  • Utama: Pemerintah Kota Semarang membiayai program ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tambahan: Selain itu, pemerintah membuka sumber pembiayaan non-APBD yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN/BUMD, organisasi, masyarakat, serta sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pekerja rentan perlu mengetahui Program PIJAR SEMAR sebagai bentuk pemenuhan hak atas pelindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah Kota Semarang. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi disini.