Pemerintah Kota Semarang Perluas Cakupan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat

Published On: 8th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Layanan Kesehatan2.7 min readViews: 117
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan kesehatan masyarakat. Melalui aturan ini, pemerintah bertujuan meningkatkan derajat kesehatan warga dengan memperluas jangkauan layanan. Selain itu, regulasi ini memastikan setiap penduduk memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan efektif. Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kota Semarang menjadi instrumen penting untuk memenuhi kebutuhan dasar warga secara merata.

Pemerintah menjalankan program ini dengan sumber pembiayaan yang jelas, baik melalui iuran maupun skema klaim khusus. Selanjutnya, kebijakan ini menuntut integrasi sistem informasi kependudukan agar pelayanan berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat Kota Atlas kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat saat mengakses layanan medis di berbagai fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Syarat Peserta Perlindungan Kesehatan Warga Semarang

Jaminan Kesehatan Kota Semarang (Rawat Inap Kelas III)

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, pemerintah membagi kelompok peserta yang pembiayaannya melalui iuran jaminan sosial. Selain itu, warga perlu mencermati bahwa terdapat peserta yang didaftarkan langsung oleh Pemerintah Daerah. Kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria pendaftaran Jaminan Kesehatan Kota Semarang oleh pemerintah meliputi:

  • Masyarakat yang berdomisili resmi di Daerah (Kota Semarang).

  • Warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masuk kategori Miskin Ekstrem.

  • Bayi yang baru lahir dari peserta yang sudah terdaftar dalam program jaminan pemerintah daerah.

Selanjutnya, peserta wajib memiliki dokumen kependudukan Kota Semarang dan bersedia menggunakan fasilitas rawat inap Kelas III. Oleh karena itu, kepesertaan dapat gugur jika warga secara sengaja meningkatkan kelas perawatan atau pindah domisili ke luar daerah. Untuk pendaftaran, calon peserta harus melampirkan fotokopi KK, KTP, Akta Kelahiran, serta surat domisili dari RT/RW setempat.

Skema Klaim Pemerintah Daerah bagi Kelompok Rentan di Semarang

Berbeda dengan sistem iuran, Pasal 7 mengatur kelompok masyarakat tertentu yang pembiayaannya menggunakan skema klaim Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada warga yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial namun belum terdata secara umum. Kategori peserta dalam sistem Jaminan Kesehatan Kota Semarang ini meliputi:

  • Penghuni panti sosial dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

  • Fakir miskin yang belum masuk dalam data sosial (orang terlantar, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis).

  • Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membutuhkan perawatan intensif.

Selanjutnya, kelompok ini mendapatkan layanan kesehatan setelah mengantongi surat rekomendasi dari dinas yang menangani urusan sosial. Selain itu, peserta dalam skema klaim ini berhak mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap pada FKTP milik Pemerintah Daerah. Dengan demikian, perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Kota Semarang tetap menyentuh kelompok yang paling rentan agar mendapatkan hak kesehatan secara layak.

Fasilitas dan Monitoring Sistem Jaminan Kesehatan

Pasal 10 menegaskan bahwa peserta jaminan pemerintah daerah akan menerima pelayanan rawat inap di Kelas III. Selain itu, peserta yang baru terdaftar akan masuk terlebih dahulu di Puskesmas (FKTP) milik pemerintah sesuai domisili asal. Meskipun demikian, warga dapat mengganti FKTP tersebut setelah jangka waktu tiga bulan sejak tanggal pendaftaran.

Selanjutnya, pemerintah mengintegrasikan data pelayanan ini dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kota Semarang. Oleh sebab itu, Wali Kota membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari unsur BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, pengawasan terhadap kualitas layanan medis dapat berjalan secara berkala dan transparan bagi semua pengguna Jaminan Kesehatan Kota Semarang.

Untuk rincian lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen resminya melalui tautan JDIH berikut: Dokumen Peraturan Jaminan Kesehatan Kota Semarang.