Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kota Semarang

Published On: 14th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang2.3 min readViews: 93
pengelolaan hibah kota semarang
Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Melalui pedoman ini, Pemerintah Kota Semarang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses informasi yang jelas bagi masyarakat. Aturan yang terstruktur ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan hibah dan bantuan sosial. Selain itu, pemerintah memastikan proses penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Tujuan Penetapan Peraturan

Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa setiap hibah dan bantuan sosial benar-benar mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mencegah kesalahan administrasi serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah
  2. Memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat dan lembaga penerima
  3. Memastikan bantuan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah

Jenis Bantuan yang Diatur

Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang menetapkan dua skema bantuan utama, yaitu hibah dan bantuan sosial.
Pemerintah Kota Semarang dapat menyalurkan hibah kepada:
  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain
  2. BUMN dan BUMD
  3. Badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum
  4. Partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu, Pemerintah Kota Semarang memberikan bantuan sosial kepada:
  1. Individu atau keluarga
  2. Kelompok masyarakat
  3. Lembaga non-pemerintah yang menangani risiko sosial

Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kota Semarang memastikan setiap bantuan memiliki sasaran yang jelas, tujuan yang terukur, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prinsip Penyaluran Hibah dan Bansos

Pemerintah Kota Semarang menyalurkan hibah dan bantuan sosial dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Melalui pendekatan ini, Pemerintah Kota Semarang menetapkan kriteria yang jelas dan memastikan setiap bantuan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Prinsip utama yang diterapkan meliputi:
  1. Selektif dan tepat sasaran sesuai kondisi sosial masyarakat
  2. Tidak bersifat wajib dan tidak terus-menerus tanpa dasar kebutuhan
  3. Memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga
  4. Mengutamakan keadilan dan kepatutan

Dengan prinsip ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara bantuan sosial dan keberlanjutan fiskal daerah.

Proses Pengusulan dan Verifikasi

Masyarakat dan lembaga mengajukan hibah maupun bantuan sosial melalui proposal tertulis. Selanjutnya, perangkat daerah terkait memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan. Melalui proses ini, Pemerintah Kota Semarang menilai kelayakan usulan serta memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.

Berikutnya, pejabat berwenang menetapkan penerima bantuan melalui keputusan resmi. Dengan mekanisme ini, Pemerintah Kota Semarang menjalankan setiap tahapan secara terbuka dan terukur.

Pertanggungjawaban dan Pengawasan

Setiap penerima hibah dan bantuan sosial menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu. Melalui laporan tersebut, penerima menjelaskan penggunaan dana, realisasi kegiatan, serta melampirkan bukti pendukung. Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang melakukan monitoring dan evaluasi sehingga bantuan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan pengawasan berkelanjutan, Pemerintah Kota Semarang menjaga kepercayaan publik serta memperkuat akuntabilitas anggaran.

Informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan hibah dan bantuan sosial dari APBD Kota Semarang dapat diakses melalui JDIH Kota Semarang, khususnya pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021.