Sekolah Aman Tanpa Kekerasan Menjadi Komitmen Kota Semarang Melindungi Lingkungan Pendidikan

Published On: 15th Januari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Mengenai Regulasi Badan Publik2.5 min readViews: 76
Daftar Isi Halaman
Share Post

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Namun sayangnya, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah baik fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual masih sering mengancam lingkungan sekolah. Oleh karena itu, Wali Kota Semarang segera menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2024 sebagai langkah nyata untuk mencegah dan menangani kekerasan tersebut. Selain itu, aturan ini menegaskan mekanisme pelaporan agar korban kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah bisa segera mendapatkan perlindungan menyeluruh.

Tujuan Utama Peraturan Ini

Secara garis besar, Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk:

  • Melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
  • Kemudian, mencegah terjadinya kekerasan di sekolah;
  • Selanjutnya, mendorong warga sekolah agar berani melapor;
  • Terakhir, membangun budaya sekolah yang aman dan ramah anak.

Dalam hal ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa sekolah memang berfungsi sebagai ruang belajar dan sekaligus berkembang para peserta didik yang terasa aman secara fisik maupun psikologis.

Bentuk Kekerasan yang Menjadi Perhatian

Selanjutnnya, peraturan ini merinci berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi merusak lingkungan pendidikan, misalnya:

  • Pelaku melakukan kekerasan fisik seperti penganiayaan;
  • Seseorang melakukan kekerasan psikis berupa intimidasi dan pengucilan;
  • Pihak tertentu melakukan perundungan (bullying) secara berulang;
  • Seseorang melakukan kekerasan seksual melalui berbagai media;
  • Bahkan, pihak sekolah atau individu mempraktikkan diskriminasi dan intoleransi;
  • Hingga sekolah menerapkan kebijakan yang berpotensi mengandung kekerasan.

Dengan kata lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan mencakup tindakan fisik maupun digital.

Upaya Pencegahan yang Berjalan

Untuk itu, guna mencegah kekerasan semakin marak terjadi, peraturan ini menjalankan beberapa langkah strategis, yaitu:

  • Sekolah mulai memperkuat tata kelola satuan pendidikan;
  • Kemudian, pemerintah menggencarkan edukasi kepada warga sekolah dan orang tua;
  • Serta, pihak terkait menyediakan sarana pendukung lingkungan yang aman.

Di samping itu, sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai garda terdepan untuk mengatasi kekerasan.

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan

Mengenai alur teknis, peraturan ini memberikan kejelasan terkait bagaimana sih alur penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan itu. Awalnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui berbagai kanal, lalu tim terkait menjalankan penanganan melalui tahapan:

  1. Pertama-tama, petugas menerima laporan;
  2. Kemudian, tim memeriksa pihak terkait;
  3. Selanjutnya, tim menyusun kesimpulan dan rekomendasi;
  4. Setelah itu, Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif;
  5. Terakhir, tenaga ahli memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban.

Dengan demikian, sekolah dan pemerintah daerah tetap menjamin hak pendidikan peserta didik selama proses berjalan.

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Selain peran sekolaj, pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk melakukan pembinaan dan evaluasi berkala. Di sisi lain, masyarakat dan orang tua turut terlibat dengan cara:

  • Mendukung program pencegahan di sekolah;
  • Melaporkan dugaan kekerasan secara bertanggung jawab;
  • Serta menciptakan lingkungan aman bagi anak.

Kesimpulannya, melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang membuktikan komitmennya dalam melindungi warga dalam satuan pendidikan.  Sehingga, aturan ini mengedepankan pencegahan, edukasi, dan pemulihan korban agar nantinya kejadian serupa bisa berkurang. Pada akhirnya, pemerintah berharap seluruh sekolah di Semarang mampu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan siswa.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi dokumen resmi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.