Cara Mengisi SPT Tahunan 2026 Coretax Pajak

Published On: 2nd Februari, 2026Categories: Berita Kota Semarang2.6 min readViews: 31
Panduan bayar pajak tahunan pribadi
Daftar Isi Halaman
Share Post

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Pribadi 2026 di Coretax

Berikut adalah versi parafrase teks tersebut yang telah diubah menjadi kalimat aktif agar terasa lebih dinamis dan langsung:

Panduan Terbaru: Cara Melaporkan SPT Tahunan 2026 melalui Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan sistem Coretax pada tahun 2026. Sistem ini menjadi sarana digital terintegrasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini mengikat seluruh Wajib Pajak di Indonesia, termasuk masyarakat yang tinggal di Kota Semarang.

Oleh karena itu, Anda perlu memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026 dengan benar. Pemahaman yang tepat membantu Anda memenuhi kewajiban pajak tepat waktu dan menghindari sanksi. Pemerintah Kota Semarang menyajikan rangkuman panduan lengkapnya untuk Anda.

  1. Mengaktifkan atau Meregistrasi Akun Coretax

Wajib pajak harus menempuh langkah awal dengan mengaktifkan akun Coretax melalui tahapan berikut:

  • Kunjungi situs [tautan mencurigakan telah dihapus].
  • Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Tentukan opsi yang sesuai pada pertanyaan mengenai status pendaftaran Wajib Pajak.
  • Ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik Cari.
  • Isi data email dan nomor telepon yang masih aktif.
  • Gunakan fitur Take a Photo untuk memverifikasi identitas, lalu pilih Validasi Foto.
  • Pilih persyaratan wajib pajak dan tekan tombol Simpan.
  • Buka email Anda untuk melihat informasi login dan notifikasi akun.
  • Masuk kembali ke Coretax menggunakan kata sandi dari email tersebut.
  • Ubah kata sandi lama dan buatlah passphrase baru.
  • Gunakan kata sandi baru tersebut untuk masuk kembali ke sistem.
  1. Membuat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP

Wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan dokumen di Coretax. Anda hanya bisa memohon Kode Otorisasi (KO) DJP melalui akun pribadi atau akun PIC badan.

Ikuti langkah pembuatannya:

  • Masuk ke akun Coretax Anda.
  • Pilih menu Portal Saya dan klik submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Periksa data diri dan kontak yang muncul secara otomatis di sistem.
  • Tentukan salah satu penyedia sertifikat elektronik (DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID).
  • Jika menggunakan KO DJP, masukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan.
  • Centang kolom pernyataan, lalu klik Kirim hingga Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik.

Cara memastikan validitas sertifikat:

  • Buka menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
  • Klik Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.
  • Pastikan kolom status menunjukkan keterangan VALID.
  • Jika status menunjukkan INVALID, klik tombol Periksa Status dan klik Menghasilkan hingga status berubah.
  • Anda dapat mengunduh dokumen Kode Otorisasi melalui menu Dokumen Saya.
  1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Setelah memiliki akun aktif, segera siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja.
  • Daftar anggota keluarga.
  • Rincian data harta dan kewajiban (utang).
  • Catatan penghasilan lainnya selama satu tahun pajak.
  1. Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan

Jika dokumen sudah lengkap, Anda dapat memulai proses pelaporan:

  • Masuk ke akun Coretax DJP.
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Klik tombol Buat Konsep SPT.
  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi dan tentukan periode Januari-Desember 2025.
  • Pilih model SPT Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mengisi data sesuai dokumen yang Anda miliki.
  • Bagi karyawan, centang opsi Pekerjaan pada kolom sumber penghasilan.

Tips Pengisian: Sistem menyediakan 13 bagian isian (Header hingga Bagian K). Jika Anda hanya bekerja di satu perusahaan, pilih “Ya” pada pertanyaan 1.a (penghasilan pekerjaan) dan pertanyaan 10.a (pemotongan PPh oleh pihak lain).