Penilaian Keterbukaan Informasi di Pemerintah Kota Semarang Tahun 2026

Published On: 4th Februari, 2026Categories: Kegiatan dan Kinerja badan Publik1.8 min readViews: 88
Penilaian Keterbukaan Informasi di Pemerintah Kota Semarang Tahun 2026
Daftar Isi Halaman
Share Post

Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan badan publik terhadap peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

  1. Peserta Wajib

Kegiatan ini bersifat wajib bagi seluruh badan publik di bawah ini sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi tahunan:

  • Kategori 1 : Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Rumah Sakit Daerah (RSD).
  • Kategori 2 : Seluruh Kecamatan beserta 3 beserta kelurahan di wilayahnya.
  1. Tahapan Penilaian

Penilaian dilakukan melalui tiga tahap utama dengan bobot nilai yang berbeda:

Tahap 1: Penilaian Website (Bobot 25%)

  • Waktu Pelaksanaan: Februari – April 2026.
  • Metode: Observasi dan analisis mendalam oleh tim penilai terhadap website resmi Badan Publik.
  • Aspek yang Dinilai:
    • Informasi Berkala: Ketersediaan dokumen rutin seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), Laporan Keuangan, dan Renstra.
    • Informasi Setiap Saat: Profil badan publik, struktur organisasi, daftar PPID, dan mekanisme permohonan informasi.
    • Informasi Serta-Merta: Kesiapan mempublikasikan informasi darurat (bencana/wabah) yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Tahap 2: Penilaian SAQ (Bobot 55%)

  • Waktu Pelaksanaan: Mei – Agustus 2026.
  • Metode: Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai evaluasi mandiri.
  • Aspek yang Dinilai:
    • Kelembagaan: Struktur organisasi dan pejabat internal.
    • Regulasi & Kebijakan: SOP dan peraturan internal yang diterbitkan.
    • Daftar Informasi Publik (DIP): Ketersediaan informasi sesuai klasifikasi (berkala, serta merta, setiap saat, dikecualikan).
    • Pelayanan Informasi: Standar pelayanan informasi yang diselenggarakan.

Tahap 3: Uji Publik / Wawancara (Bobot 20%)

  • Waktu Pelaksanaan: September 2026.
  • Syarat Peserta: Badan Publik yang lolos Tahap 1 dan 2 dengan skor minimal 80.
  • Metode: Wawancara langsung pimpinan Badan Publik (Kepala/Sekretaris) oleh tim juri.
  • Materi Uji:
    • Komitmen pimpinan, inovasi, dan strategi pengelolaan PPID.
    • Tantangan, solusi, dan analisis tindak lanjut hasil penilaian sebelumnya.
  1. Syarat dan Ketentuan Teknis

Untuk memastikan penilaian berjalan lancar, peserta harus memperhatikan hal-hal teknis berikut:

  • Menu PPID: Wajib ada, boleh terintegrasi dalam website utama atau menggunakan website terpisah (subdomain).
  • Format Dokumen: Dokumen yang diunggah harus dalam format non-editable (PDF atau Gambar), bukan file kerja seperti DOC/XLS.
  • Pengategorian Link: Informasi harus dikategorikan dengan jelas per jenis informasi. Tidak diperbolehkan hanya memberikan satu tautan folder (seperti Google Drive) yang berisi campuran data tanpa kategori.
  • Ketersediaan Data: Jika informasi tidak tersedia, wajib diganti dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala instansi.
  • Ketepatan Waktu: Tidak ada toleransi waktu keterlambatan dalam setiap tahapan.
  1. Jadwal Penting Lainnya

  • Penganugerahan & Publikasi: September/Oktober 2026.

Penghargaan akan diberikan kepada OPD, BUMD, RSD, dan Kecamatan dengan predikat Informatif (Peringkat 1-6) .