
Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan badan publik terhadap peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
-
Peserta Wajib
Kegiatan ini bersifat wajib bagi seluruh badan publik di bawah ini sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi tahunan:
- Kategori 1 : Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Rumah Sakit Daerah (RSD).
- Kategori 2 : Seluruh Kecamatan beserta 3 beserta kelurahan di wilayahnya.
-
Tahapan Penilaian
Penilaian dilakukan melalui tiga tahap utama dengan bobot nilai yang berbeda:
Tahap 1: Penilaian Website (Bobot 25%)
- Waktu Pelaksanaan: Februari – April 2026.
- Metode: Observasi dan analisis mendalam oleh tim penilai terhadap website resmi Badan Publik.
- Aspek yang Dinilai:
- Informasi Berkala: Ketersediaan dokumen rutin seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), Laporan Keuangan, dan Renstra.
- Informasi Setiap Saat: Profil badan publik, struktur organisasi, daftar PPID, dan mekanisme permohonan informasi.
- Informasi Serta-Merta: Kesiapan mempublikasikan informasi darurat (bencana/wabah) yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Tahap 2: Penilaian SAQ (Bobot 55%)
- Waktu Pelaksanaan: Mei – Agustus 2026.
- Metode: Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai evaluasi mandiri.
- Aspek yang Dinilai:
- Kelembagaan: Struktur organisasi dan pejabat internal.
- Regulasi & Kebijakan: SOP dan peraturan internal yang diterbitkan.
- Daftar Informasi Publik (DIP): Ketersediaan informasi sesuai klasifikasi (berkala, serta merta, setiap saat, dikecualikan).
- Pelayanan Informasi: Standar pelayanan informasi yang diselenggarakan.
Tahap 3: Uji Publik / Wawancara (Bobot 20%)
- Waktu Pelaksanaan: September 2026.
- Syarat Peserta: Badan Publik yang lolos Tahap 1 dan 2 dengan skor minimal 80.
- Metode: Wawancara langsung pimpinan Badan Publik (Kepala/Sekretaris) oleh tim juri.
- Materi Uji:
- Komitmen pimpinan, inovasi, dan strategi pengelolaan PPID.
- Tantangan, solusi, dan analisis tindak lanjut hasil penilaian sebelumnya.
-
Syarat dan Ketentuan Teknis
Untuk memastikan penilaian berjalan lancar, peserta harus memperhatikan hal-hal teknis berikut:
- Menu PPID: Wajib ada, boleh terintegrasi dalam website utama atau menggunakan website terpisah (subdomain).
- Format Dokumen: Dokumen yang diunggah harus dalam format non-editable (PDF atau Gambar), bukan file kerja seperti DOC/XLS.
- Pengategorian Link: Informasi harus dikategorikan dengan jelas per jenis informasi. Tidak diperbolehkan hanya memberikan satu tautan folder (seperti Google Drive) yang berisi campuran data tanpa kategori.
- Ketersediaan Data: Jika informasi tidak tersedia, wajib diganti dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala instansi.
- Ketepatan Waktu: Tidak ada toleransi waktu keterlambatan dalam setiap tahapan.
-
Jadwal Penting Lainnya
- Penganugerahan & Publikasi: September/Oktober 2026.
Penghargaan akan diberikan kepada OPD, BUMD, RSD, dan Kecamatan dengan predikat Informatif (Peringkat 1-6) .
