
Reaktivasi JKN PBI JK bagi Peserta Tidak Aktif
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendapati status kepesertaan tidak aktif perlu segera melakukan reaktivasi JKN PBI JK. Langkah ini penting agar peserta kembali memperoleh perlindungan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Status kepesertaan JKN yang tidak aktif dapat menghambat akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk segera mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN PBI JK sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Reaktivasi JKN PBI JK
Peserta dapat melakukan reaktivasi JKN PBI JK melalui tahapan berikut:
-
Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
-
Ajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu Keluarga dan surat keterangan dari FKTP.
-
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pantau perkembangan proses reaktivasi melalui Aplikasi Mobile JKN.
Pastikan data kependudukan telah sesuai dan aktif agar proses reaktivasi berjalan lancar.
Alih Segmen Kepesertaan JKN PBI JK
Selain reaktivasi, peserta JKN PBI JK juga dapat memilih alih segmen kepesertaan JKN sesuai kondisi masing-masing.
Beralih ke JKN Mandiri
Peserta yang telah memiliki kemampuan ekonomi dapat beralih menjadi peserta JKN Mandiri. Peserta bebas memilih kelas perawatan sesuai kemampuan keuangan. Setelah alih segmen selesai, kepesertaan JKN langsung aktif pada hari yang sama tanpa masa tunggu 14 hari.
Beralih ke Peserta PPU
Peserta yang telah bekerja dapat mengalihkan kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam segmen ini, pemberi kerja menanggung pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Reaktivasi dan Alih Segmen JKN PBI JK
Reaktivasi atau alih segmen JKN PBI JK membantu memastikan peserta tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara berkelanjutan dan optimal.

