Aturan Jam Operasional Hiburan Kota Semarang Selama Puasa dan Idul Fitri 2026

Published On: 19th Februari, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Berkala1.6 min readViews: 138
Daftar Isi Halaman
Share Post

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/306/100.3.4.3/11/2026. Surat edaran ini mengatur penyesuaian jam operasional usaha hiburan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri 2026.

Penutupan Sementara di Awal Puasa

Sebagai langkah awal, pemerintah mewajibkan seluruh usaha hiburan menutup operasional pada awal Ramadan. Ketentuan ini mencakup diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, serta bar atau bottle shop, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam hotel.

Penutupan awal puasa berlangsung selama dua hari, yaitu 18–19 Februari 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong terciptanya suasana yang lebih kondusif untuk menjalankan ibadah puasa.

Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa

Setelah masa penutupan berakhir, pemerintah mengizinkan usaha hiburan kembali beroperasi dengan batasan jam tertentu. Pemerintah menetapkan ketentuan jam operasional selama bulan puasa sebagai berikut:

  • Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar/bottle shop beroperasi pukul 18.00–01.00 WIB.

  • Karaoke keluarga melayani pengunjung pukul 15.00–24.00 WIB.

  • Panti pijat refleksi dan SPA sehat beroperasi pukul 10.00–22.00 WIB.

  • Panti pijat membuka layanan pukul 15.00–22.00 WIB.

  • Usaha billiard beroperasi pukul 10.00–24.00 WIB.

Selain itu, pemerintah melarang pengelola usaha menyediakan minuman beralkohol selama jam berpuasa. Dengan demikian, pengelola usaha perlu menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan.

Penutupan Usaha Hiburan Saat Idul Fitri

Menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri, pemerintah menutup seluruh usaha hiburan tanpa pengecualian. Penutupan ini berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026 untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepatuhan dan Toleransi

Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kota Semarang berupaya menciptakan suasana kota yang aman dan tertib. Oleh karena itu, pemerintah mengajak pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan ikut menjaga ketertiban umum selama Ramadan dan Idul Fitri.

Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi Surat Edaran melalui https://smg.city/sehiburan2026 atau mengikuti pembaruan informasi melalui akun Instagram @disbudparkotasemarang. Dengan mematuhi Aturan Jam Operasional Hiburan Semarang 2026, semua pihak turut menjaga toleransi dan keharmonisan di Kota Semarang.