PPID Kota Semarang Sosialisasikan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik bagi Kelurahan

Published On: 9th April, 2026Categories: Berita Kota Semarang1.9 min readViews: 83

SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menggelar sosialisasi penilaian keterbukaan informasi bagi kelurahan, Rabu (08/04/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Diskominfo lantai 3. Petugas pelayanan informasi dari tiga kelurahan hadir sebagai perwakilan masing-masing kecamatan.

Dorong Kualitas Penyajian Informasi

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Ipang Filrandhi, S.STP, MM, mengatakan PPID Kota Semarang akan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev) bagi tim PPID kelurahan tahun ini. “Nanti ada indikator khusus. Tim akan menyampaikan secara teknis bagaimana panjenengan menyajikan informasi di wilayah panjenengan seindah mungkin dan sevalid mungkin,” ujarnya.

Ipang menambahkan, Pemerintah Kota Semarang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif. Capaian ini didukung kerja keras dan kolaborasi seluruh instansi. “Terkait keterbukaan informasi publik, alhamdulillah Pemerintah Kota Semarang sejak 2020 – 2025 meraih penghargaan kategori informatif,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Saluran Komunikasi Publik, Ipang Filrandhi, S.STP, MM memberikan arahan kepada petugas Kelurahan. (dok : PPID)

Tahapan Penilaian

Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Kota Semarang, Donny Wahyu Hardiananto, A.Md, menyampaikan bahwa tahun ini menjadi kali pertama kelurahan terlibat dalam penilaian. Keterlibatan tersebut masih bersifat uji coba. Langkah ini menjadi persiapan sebelum pelaksanaan penuh pada tahun depan. Donny menegaskan, pelibatan kelurahan bertujuan mendorong keterbukaan informasi agar semakin dirasakan masyarakat.

Tahapan yang dilalui sama seperti monev pada tingkat OPD, BUMD, dan Kecamatan. Tahap pertama berupa pengisian informasi berkala pada website masing-masing instansi yang berlangsung pada Februari hingga April. Tahap kedua yakni pengisian data dukung pada Form SAQ berupa tautan informasi di website instansi pada periode Mei hingga Agustus.

“Instansi yang memperoleh nilai minimal 80 akan melanjutkan ke tahap ketiga yang dilaksanakan sekitar September atau Oktober,” jelasnya.

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi

Melalui monev ini, Donny mendorong setiap instansi untuk rutin memperbarui dan menyajikan informasi publik. Instansi dapat memanfaatkan website resmi maupun media sosial. Dengan langkah ini, masyarakat akan memperoleh informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Upaya tersebut juga mendorong optimalisasi keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan informasi.

Donny juga menekankan pentingnya komitmen setiap instansi. Ia mengingatkan agar instansi konsisten memperbarui informasi melalui website dan media sosial. Dengan demikian, masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dan keterbukaan informasi dapat berjalan hingga tingkat kelurahan.

Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Kota Semarang, Donny Wahyu Hardiananto, A.Md memberikan penjelasan teknis terkait monev kelurahan. (dok : PPID)

Penulis : Andina Puspa/Diskominfo