Informasi Lalu Lintas Kota Semarang: Pembatasan Kendaraan di Jl. Prof. Hamka dan Wates Ngaliyan

Published On: 8th Mei, 2026Categories: Berita Kota Semarang, Informasi Berkala0.4 min readViews: 280

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pengendara untuk memperhatikan portal pembatas ketinggian maksimal 3,4 meter di kawasan Jl. Prof. Hamka (Pasar Jrakah) dan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

  • Di Ujung Jl. Prof. Hamka (Pasar Jrakah) & Wates, Ngaliyan terdapat portal ketinggian maksimal 3,4 meter.
  • Truk sumbu 3 atau lebih tidak diperbolehkan melintas dan melintas sesuai jam operasional.
  • Perhatikan rambu informasi yang telah terpasang sebelum memasuki area portal.

Jam Operasional Kendaraan MST > 8 Ton

Pukul 23.00 – 05.00 WIB

Mari bersama mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan, kelancaran perjalanan, dan menjaga fasilitas jalan tetap aman