
Putar Audio Konten Ini
Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW Tahun 2026. Juknis ini menjadi pedoman bagi pengurus RT dan RW dalam mengelola bantuan operasional secara tertib dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Semarang mendorong pengurus RT dan RW untuk mengelola bantuan sesuai ketentuan. Pengelolaan yang baik akan mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Juknis Bantuan Operasional RT dan RW Tahun 2026, Pemerintah Kota Semarang memperkuat peran RT dan RW sebagai mitra pemerintah dalam melayani masyarakat dan membangun lingkungan yang lebih baik.


