Wujudkan Good Governance, Diskominfo dan DPRD Kota Semarang Sosialisasikan Perda KIP serta Portal ‘Jaga Fakta’

Published On: 13th Juni, 2026Categories: Berita Kota Semarang2.3 min readViews: 41

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, Diskominfo Kota Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Pemerintah dalam Keterbukaan Informasi Publik”. FGD tersebut diselenggarakan di Kelurahan Srondol Wetan pada Kamis, (11/06) 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Didik Dwihartono, S.H., Kp., M.M., Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang Cahyo Adi Widodo, S.AP, Sekretaris Komisi B H. Syahrul Qirom, S.T, serta anggota Komisi A Gumilang. F. W, St. MM

Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwihartono, S.H., Kp., M.M mengatakan keterbukaan informasi merupakan pilar penting untuk mendorong transparansi, dan partisipasi publik. Guna menjamin keterbukaan informasi publik di Kota Semarang, Didik mengatakan pihaknya telah membuka akses kepada masyarakat untuk memperolah informasi publik, diantaranya melalui website ppid.semarangkota.go.id serta aplikasi Semarang Informasi Publik dan SGDs di Play Store.

Selain itu, Didik mengatakan Diskominfo juga membuka kanal permohonan informasi melalui silintas.semarangkota.go.id serta chat Whatsapp di nomor 0811-2681-112. “Masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Diskominfo di kompleks Balaikota,” ujarnya.

Kepala Diskominfo menghadiri FGD Peran Penting Pemerintah dalam Keterbukaan Informasi Publik

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Gumilang F.W, ST. MM mengatakan pada era digital seperti saat ini, masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, mudah, dan akurat. Guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, Pemerintah Kota Semarang melalui Diskominfo, menjalankan peran strategis tersebut melalui berbagai instrumen pelayanan langsung, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), website, media sosial, serta forum dialog publik.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adi Widodo, S.AP mengatakan, kini Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Cahyo menjelaskan perda tersebut memiliki tujuan utama, yakni menjamin hak masyarakat atas informasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan Kota Semarang,” jelas Cahyo dalam pesan kunci sosialisasinya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Gumilang F.W, ST. MM dihadapan masyarakat Kelurahan Srondol Wetan

Kanal Anti Hoaks                                            

Selain dalam hal pelayanan informasi, PPID Kota Semarang kini juga memiliki layanan terkait aduan informasi hoaks di Kota Semarang. Dihadapan masyarakat Srondol Wetan, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom juga mengenalkan layanan Jejaring Pengawasan Fungsi Anti Hoaks (Jaga Fakta) yang juga dikelola Diskominfo Kota Semarang. Jaga Fakta, disebutnya, menjalankan empat fungsi utama: Pantau, Verifikasi, Klarifikasi, dan Edukasi untuk mengatasi berbagai modus hoaks marak seperti pencatutan nama pejabat, penipuan online, disinformasi kesehatan, dan isu politik.

Syahrul berpesan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih bijak dalam bermedia sosial. “Pastikan kita selalu melakukan ‘Saring Sebelum Sharing’ untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan selalu gunakan sumber resmi seperti kanal PPID serta portal resmi Jaga Fakta,” kata Syahrul.

Penulis : Andina Puspa/Diskominfo

Foto : Tim PPID/Diskominfo