
Putar Audio Konten Ini
SEMARANG [31/8/26] – Pemerintah Kota Semarang terus menyeimbangkan dua kewajiban yang sama pentingnya: membuka informasi publik dan melindungi data pribadi warga. Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, aparatur dari berbagai organisasi perangkat daerah dibekali pemahaman Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta kaitannya dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Materi mencakup kerangka hukum bagi badan publik, pemetaan peran pengendali dan prosesor data di lingkungan pemkot, hak subjek data, kewajiban notifikasi jika terjadi kegagalan pelindungan, hingga praktik di loket, aplikasi layanan, dan kanal pengaduan. Sesi praktik membahas titik pengumpulan data di Disdukcapil, Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, perizinan, serta layanan informasi PPID.
Bagi masyarakat, poin utamanya sederhana. Setiap kali warga mengurus KTP, KK, PBB, bantuan sosial, perizinan, atau menyampaikan pengaduan melalui Lapor Semar dan SP4N-LAPOR!, data yang diserahkan adalah data pribadi. Pemerintah Kota Semarang sebagai badan publik bertindak sebagai pengendali data. Artinya, dinas tidak boleh memakai data di luar tujuan layanan, tidak boleh membagikan data ke pihak yang tidak berwenang, dan wajib menjaga keamanan data baik di sistem elektronik maupun di berkas kertas.
UU PDP membedakan data pribadi umum dan data spesifik. Nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan termasuk data umum. Data kesehatan, data anak, data keuangan pribadi, data biometrik, serta catatan kejahatan tergolong data spesifik dan wajib dikelola lebih ketat. NIK, alamat, nomor telepon, dan foto dokumen kependudukan tetap dilindungi karena dapat mengidentifikasi seseorang, sendiri maupun jika digabung dengan data lain.
Keterbukaan informasi tidak berarti semua data boleh diumumkan. PPID Kota Semarang tetap menyediakan informasi tentang kinerja dinas, anggaran, prosedur layanan, dan kebijakan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun nama, NIK, alamat, nomor HP, riwayat kesehatan, atau status bantuan sosial orang tertentu adalah data pribadi. Permohonan informasi yang memuat data pihak ketiga akan melalui uji konsekuensi. Jika perlu, PPID memberikan data dalam bentuk agregat atau sudah dianonimkan agar hak publik tetap terpenuhi tanpa membuka privasi warga lain. Identitas pelapor pada kanal pengaduan juga dijaga kerahasiaannya.
Warga memiliki hak atas datanya. Hak itu meliputi memperoleh informasi tentang pemrosesan data, mengakses atau mengoreksi data yang keliru, menolak pemrosesan yang tidak sah, dan mengajukan pengaduan. Hak penghapusan tetap ada, tetapi tidak menghapus kewajiban pemerintah menyimpan arsip yang diamanatkan peraturan, misalnya register kependudukan, rekam layanan perpajakan, atau bukti pencairan bantuan untuk keperluan audit.
Jika terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data dan lembaga yang berwenang. Pemberitahuan itu memuat jenis data yang terungkap, waktu dan cara kejadian, serta langkah penanganan. Apabila insiden mengganggu pelayanan publik atau berdampak serius bagi kepentingan masyarakat, informasi tersebut juga disampaikan kepada publik secara proporsional.
Aparatur diminta menerapkan prinsip minimisasi data: hanya meminta data yang benar-benar diperlukan untuk layanan. Fotokopi KK, unggahan dokumen ke aplikasi, atau percakapan di kanal resmi harus dikelola dengan akses terbatas. Berbagi data antar-OPD hanya dibolehkan jika ada dasar hukum, tujuan yang jelas, volume data seminimal mungkin, dan saluran yang aman. Vendor aplikasi daerah yang memproses data atas nama pemkot adalah prosesor; tanggung jawab utama tetap berada pada Pemerintah Kota Semarang.
Bagi pemohon informasi, langkahnya tetap mudah. Permohonan dapat diajukan melalui situs PPID Kota Semarang, aplikasi layanan informasi, atau datang langsung. Lengkapi identitas pemohon, uraikan informasi yang dibutuhkan, dan sampaikan tujuan penggunaan sesuai ketentuan. Petugas akan memilah mana informasi publik yang wajib diberikan dan mana data pribadi yang harus dilindungi. Pengaduan pelayanan publik tetap dapat disampaikan melalui Lapor Semar, SP4N-LAPOR!, atau tatap muka sesuai Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan pengaduan.
Pemerintah Kota Semarang menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berintegritas, bukan penghalang keterbukaan. Warga berhak tahu kinerja pemerintah. Warga juga berhak merasa aman ketika data dirinya berada di tangan dinas. Keduanya dijalankan bersama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Informasi lebih lanjut dan permohonan informasi publik dapat disampaikan kepada PPID Kota Semarang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Jalan Pemuda Nomor 148, Kota Semarang, surel ppid@semarangkota.go.id, atau WhatsApp 0811-2681-112.



