Diskominfo Kota Semarang Terima Kunjungan DPRD Magetan, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Published On: 10th September, 2026Categories: Berita Kota Semarang1.5 min readViews: 74

Putar Audio Konten Ini

Daftar Isi Halaman
Share Post

SEMARANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (08/09/2026). Rombongan DPRD Kabupaten Magetan diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Semarang, Ir. Liza Octavia Tutuarima, S.T., M.T., bersama Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama/pertama yang juga Ketua Tim PPID, Ardiantho, S.Kom., M.M.

Berlokasi di Gedung Diskominfo, PPID Kota Semarang berkesempatan Kedatangan rombongan DPRD Magetan ke Kota Semarag tersebut bertujuan untuk bertukar informasi mengenai pembentukan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Semarang.

Ketua Tim PPID Kota Semarang, Ardiantho mengatakan Kota Semarang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 14 Mei 2025. Perda tersebut, menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal yang sedang dilakukan oleh PPID saat ini.

Ardi mengatakan, PPID Kota Semarang sejak tahun lalu mulai melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Monitoring dan Evaluasi tersebut diantaranya adalah menilai komitmen badan publik dalam memperbarui informasi berkala di website masing-masing.

“Sejak 2025 kami memulai monitoring dan evaluasi kepada badan publik, dan tahun 2026 ini berkala ke kelurahan juga,” ujarnya.

Diskominfo Kota Semarang menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Magetan

Ardi menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 terdiri atas tiga tahapan, yaitu penilaian informasi berkala pada website badan publik, penilaian SAQ, dan uji publik bagi badan publik yang memenuhi nilai ambang batas. Badan publik yang memenuhi nilai ambang batas akan melaju ke Tahap III berupa uji publik.

Disamping Perda dan Monev, pada kesempatan tersebut Ardiantho juga berkesempatan mengenalkan Sistem Layanan Informasi Publik (Silintas) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Semarang Informasi Publik (SIP) milik PPID Kota Semarang. Melalui Silintas, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Prinsipnya Silintas itu memudahkan masyarakat dalam meminta informasi kepada pemerintah,” ucapnya.

Penulis : Andina P/Diskominfo

Foto : PPID/Diskominfo