Permohonan Informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang

Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Fotocopy KTP
- mengisi formulir permohonan informasi di Bagian Humas lt.2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon dating mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi dilapirkan fotocopy KTP
- Admin memeriksa berkas permohonan informasi
- Apabila berkas permohonan informasi lengkap, permohonan langsung dapat di proses, jika tidak berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon
- jika informasi yang diminta terdapat di Web Bagian Humas dan Protokol, pemohon diminta mengunduh di web, jika kita menyimpan berkas dimaksud, memberikan salinannya.
- jika informasi belum tersedia dan memerlukan menggabungan data, pemohon diminta menunggu selama 10 hari kerja.
- jika selama 10 hari kerja informasi belum siao diberikan,admin akan menghubungi pemohon via telpon dengan memberikan konfirmasi [penambahan waktu 7 hari kerja.
- setelah informasi diberikan, permohonan selesai
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
Permohonan informasi diproses selama 10 hari kerja dimulai saat diterimanya permohonan tersebut plus penambahan 7 hari kerja disertai dengan konfirmasi kepada pemohon
Biaya/ Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
SOP permohonan Informasi di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Semarang
Pengaduan Layanan
Bagian Humas dan Protokol
Jl. Pemuda No. 148 50132
Telp : (024) 3547721
baghumas.semarangkota.go.id
Whatsapp :
081215000512
Informasi Terkait