Permohonan Informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • Fotocopy KTP
  • mengisi formulir permohonan informasi di Bagian Humas lt.2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon dating mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi dilapirkan fotocopy KTP
  • Admin memeriksa berkas permohonan informasi
  • Apabila berkas permohonan informasi lengkap, permohonan langsung dapat di proses, jika tidak berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon
  • jika informasi yang diminta terdapat di Web Bagian Humas dan Protokol, pemohon diminta mengunduh di web, jika kita menyimpan berkas dimaksud, memberikan salinannya.
  • jika informasi belum tersedia dan memerlukan menggabungan data, pemohon diminta menunggu selama 10 hari kerja.
  • jika selama 10 hari kerja informasi belum siao diberikan,admin akan menghubungi pemohon via telpon dengan memberikan konfirmasi [penambahan waktu 7 hari kerja.
  • setelah informasi diberikan, permohonan selesai

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

Permohonan informasi diproses selama 10 hari kerja dimulai saat diterimanya permohonan tersebut plus penambahan 7 hari kerja disertai dengan konfirmasi kepada pemohon

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SOP permohonan Informasi di Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Semarang

Pengaduan Layanan

Bagian Humas dan Protokol

Jl. Pemuda No. 148 50132

Telp : (024) 3547721
baghumas.semarangkota.go.id

Whatsapp :

081215000512