
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Fotocopy Ijin Trayek dan KP lama
- Fotocopy STNK yang masih berlaku
- Fotocopy Buku Uji yang masih berlaku.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy surat Daftar Ulang Kendaraan
- Fotocopy anggota Organda
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
- Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
- Membayar lunas retribusi
- Penerbitan Ijin Trayek angkutan kota
Waktu penyelesaian
2 Jam
Biaya / Tarif
Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.
1. Jenis Kendaraan Bus Besar sebesar Rp. 400.000,00
2. Jenis Kendaraan Bus Sedang sebesar Rp. 300.000,00
3, Jenis Kendaraan Bus Kecil dan Mobil Penumpang umum Rp.200.000,00
Pengaduan Layanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait