Praktek Dokter Hewan Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  • fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  • fotocopy Ijazah Dokter Hewan dengan menunjukkan aslinya
  • fotocopy Sertifikat kompetensi dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan menunjukkan aslinya
  • fotocopy surat tanda register veteriner dari PDHI dengan menunjukkan aslinya
  • fotocopy rekomendasi praktek dari PDHI cabang
  • surat keterangan domisili praktek dokter hewan
  • surat keterangan peralatan yang dimiliki
  • pas foto ukuran 4×6 (3 lembar)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  • setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
  • apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  • apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk disampaikan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
  2. Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Praktek Dokter Hewan

Pengaduan Layanan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512

PPID Kota Semarang

Stay in the loop

Subscribe to our free newsletter.