
Persyaratan
- Mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan yang telah disediakan
- Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Buku Uji Berkala asli
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) asli dan fotokopi, surat kuasa pemilik kendaraan bermotor jika yang bersangkutan tidak datang sendiri
- Izin trayek bagi mobil penumpang umum asli dan fotokopi
- Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung membawa kendaraan dan kelengkapan berkas untuk selanjutnya mendaftar di loket Drivethru.
- Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket Drivethru
- Proses pengujian kendaraan
- Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)
Waktu penyelesaian
120 Menit
Biaya / Tarif
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:
a. Tarif Retribusi Pengujian
1. Mobil Bus
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 keatas kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
2. Mobil Barang
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp. 65.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp. 72.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp. 78.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp. 85.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 keatas kg sebesar Rp. 92.000,00 setiap kendaraan.
3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.
c. Biaya buku uji:
- BIaya penggantian buku uji sebesar Rp. 18.000,00
- BIaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp. 33.000,00
d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00
Produk Pelayanan
Bukti Lulus UJi Berkala
Pengaduan Pelayanan
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait