Pelayanan Mutasi UJi Keluar Kota Semarang

Published On: 22nd Maret, 2025Categories: Layanan Perizinan, Layanan Transportasi dan Perhubungan0.7 min readViews: 4816

Persyaratan

  • Formulir Permohonan
  • Surat Keterangan Fiskal asli dan fotokopi atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) domisili baru asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi atau surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila yang bersangkutan tidak bisa datang sendiri
  • Buku uji dan tanda uji yang masih berlaku

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
  • Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  • Tunggu proses pengesahan Mutasi Uji Keluar

Waktu penyelesaian

120 Menit

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Pengesahan Mutasi Uji Keluar

Pengaduan Layanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id