Pelatihan Pemadaman Kebakaran Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Pesyaratan

  • Surat Permohonan Pelatihan Pemadaman Kebakaran
  • Menyediakan tempat dan perlengkapan kegiatan pelatihan pemadaman kebakaran untuk pelaksanaan teori dan praktik

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon memberikan surat permohonan pelatihan pemadaman kebakaran
  • Pemohon berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pelatihan pemadaman kebakaran
  • Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh staf seksi kerjasama dan peningkatan kapasitas, maka berkas permohonan diagendakan di Sekretariat untuk menunggu disposisi Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
  • Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat memerintahkan kepada kasie kerjasama dan peningkatan kapasitas mempersiapkan pelaksanaan pelatihan pemadaman kebakaran
  • Kasie kerjasama dan peningkatan kapasitas berkoordinasi dengan kasie operasi jika menggunakan unit armada pemadam kebakaran.
  • Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partimas melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

Waktu penyelesaian adalah tiga hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan persyaratan yang sudah lengkap.

Biaya / Tarif

Biaya adalah Rp 0 (Gratis), jika memerlukan penggunaan unit mobil pemadam, pemohon membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:

No Jenis Alat Biaya (Rp.)
1. Mobil unit 250.000,00/(unit/jam)

Produk Pelayanan

Pelatihan pemadaman kebakaran

Pengaduan Layanan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  1. kotak saran;
  2. email:kebakaran.semarangkota@gmail.com;
  3. Twitter : @damkarsmg113;
  4. Instagram :damkarsemarang;
  5. Layanan pengaduan online: LAPOR!;
  6. SMS: 1708;
  7. Telpon: 0247605871

Whatsapp :

081215000512