Izin Laboratorium Klinik Kota Semarang

Last Updated: 21st Desember, 2022Categories: Informasi Badan Usaha, Layanan Perizinan0.6 min readViews: 902
Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon (perorangan);
  3. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum;
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat penunjukan dan pernyataan penanggung jawab teknis;
  6. Surat penunjukan dan pernyataan tenaga teknis / administrasi;
  7. surat pernyataan mengikuti program kemantapan mutu eksternal;
  8. Foto copy HO;
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  10. Data kelengkapan peralatan ;
  11. Surat ijin atasan langsung bagi tenaga dokter dan tenaga teknis baik Pegawai Negeri Sipil /Swasta;
  12. Denah lokasi dan bangunan yang diusulkan ;
  13. Surat keterangan penggunaan fasilitas listrik dan air;
  14. Rekomendasi dari Puskesmas setempat;
  15. Foto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  16. permohonan perpanjangan dilampirkan izin yang lama.
  17. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang

Waktu Penyelesaian

10 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Izin Laboratorium Klinik

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512