
Table of contents
Share Post
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy KTP pemohon (perorangan);
- Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum;
- Foto copy NPWP
- Surat penunjukan dan pernyataan penanggung jawab teknis;
- Surat penunjukan dan pernyataan tenaga teknis / administrasi;
- surat pernyataan mengikuti program kemantapan mutu eksternal;
- Foto copy HO;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Data kelengkapan peralatan ;
- Surat ijin atasan langsung bagi tenaga dokter dan tenaga teknis baik Pegawai Negeri Sipil /Swasta;
- Denah lokasi dan bangunan yang diusulkan ;
- Surat keterangan penggunaan fasilitas listrik dan air;
- Rekomendasi dari Puskesmas setempat;
- Foto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- permohonan perpanjangan dilampirkan izin yang lama.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang
Waktu Penyelesaian
10 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif
0
Produk Pelayanan
Izin Laboratorium Klinik
Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :
081215000512
Informasi Terkait