Izin Usaha Toko Obat Hewan Kota Semarang

Table of contents
Share Post

Persyaratan

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Foto copy SIUP
  6. Foto copy TDP
  7. Daftar Jenis Obat Hewan yang akan diedarkan
  8. Sarana dan Peralatan untuk melakukan kegiatan
  9. Bukti Kepemilikan/ Penggunan Bangunan ( fc. Sertifikat)
  10. Rekomendasi ASOHI ( Asosiasi Obat Hewan Indonesia
  11. Rekomendasi Dinas Pertanian

Waktu Penyelesaian

20 Hari kerja

terlampir dalam SOP

Biaya/ Tarif

0

Produk Pelayanan

Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan :

081215000512