
Proses perizinan untuk minuman beralkohol saat ini telah terintegrasi sepenuhnya melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Seluruh permohonan izin akan diverifikasi langsung oleh Pemerintah Pusat, khususnya melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perlu diketahui bahwa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme perizinan minuman beralkohol. Sebagai gantinya, pelaku usaha wajib memiliki SKPL Minol (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sebagai dokumen resmi yang mengatur kegiatan penjualan langsung minuman beralkohol.
Seluruh proses perpanjangan izin juga dilakukan langsung melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya secara lebih mudah, cepat, dan terstandar.
Kategori Minuman Beralkohol dan Persyaratan Perizinan
1. Minuman Beralkohol Tipe A
-
Mengandung alkohol hingga 5%.
-
Membutuhkan SKPL Minol untuk penjualan langsung.
-
Pengurusan izin dilakukan sepenuhnya melalui OSS RBA dan diverifikasi pemerintah pusat.
-
KBLI diperlukan sesuai jenis usaha, namun tingkat risikonya lebih rendah dibanding tipe B dan C.
2. Minuman Beralkohol Tipe B
-
Mengandung alkohol lebih dari 5% hingga 20%.
-
Wajib mencantumkan KBLI khusus sesuai ketentuan untuk memastikan legalitas distribusi dan penjualan.
-
Proses izin dan perpanjangan dilakukan melalui OSS RBA serta diverifikasi oleh Kemendag dan BKPM.
-
Memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena alkohol lebih tinggi.
3. Minuman Beralkohol Tipe C
-
Mengandung alkohol lebih dari 20% hingga 55%.
-
Memerlukan KBLI yang spesifik untuk produksi, distribusi, maupun penjualan langsung.
-
Termasuk risiko tinggi sehingga proses verifikasi izin oleh Pemerintah Pusat dilakukan lebih ketat.
-
SKPL Minol tetap menjadi dokumen wajib bagi penjualan langsung.
-
Seluruh proses izin dan perpanjangan dilakukan melalui OSS RBA.
