
CARA MEMBUAT SKP DI KOTA SEMARANG
We know that moving in to a new town is exhausting, indeed. Banyak hal-hal yang perlu diurus; dokumen, perabotan, perusahaan pindahan, dll. But the era is no longer old, modern era demands modern things alias gak perlu ribet-ribet lagi buat pindah! Di sini, kita akan membantu kalian yang bingung gimana caranya mengurus dokumen-dokumen untuk surat keterangan pindah (SKP).
Fungsinya apa sih buat SKP? Kan pindah tinggal pindah tuh?
Of course, clearly, kalo kalian mau menetap secara permanen di suatu tempat, mau itu sendiri atau dengan keluarga, kalian perlu KK dan KTP baru, kan? Nah, SKP itu dokumen yang dibutuhkan untuk semua itu!
Yang terpenting, pembuatan SKP ini gratis! Gausah bingung dan bertanya-tanya harus bayar berapa, ya! Nah, sebelum kita ke tahap-tahap selanjutnya, kayak biasanya nih, harus ada beberapa hal yang perlu pemohon SKP siapkan :
Kedatangan :
Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI
a. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
b. Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
c. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
d. Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
e. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Perpindahan Keluar
Syarat untuk perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
Kartu Keluarga
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Udah disiapin belum? Kalo udah, lanjut yuk ke tahap pembuatan SKP! Jadi, karena tadi udah disebutin kalo jaman udah modern, ada dua cara untuk pembuatan SKP nih, yaitu dengan mendatangi Tempat Perekaman Data Kependudukan, dan cara yang lebih simpel yaitu via online atau daring! Kalian tinggal pilih deh, mau yang daring atau luring. Sekarang kita bahas tahapan secara luring atau offline dulu ya mengenai Kepindahan! Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Jadi, setelah semua berkas kalian siap, kalian bisa langsung ke Tempat Perekaman Data Kependudukan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dan sebelumnya telah mendaftar di Antrian Online website Dukcapil. Inget, daftar dulu di website!
- Lalu, petugas pelayanan bakal memeriksa berkas permohonan pindah atau Surat Keterangan Pindah (SKP) kalian, bila belum lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Pastiin lengkap semua, ya! Biar gak ribet dan capek bolak-balik rumah. Huft!
- Setelah semuanya aman, sesuai dengan syarat, Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata ditempel foto pemohon dan ditandatangani oleh pemohon,
- Untuk perpindahan dalam satu kelurahan, perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan dan perpindahan antar kecamatan, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Camat dan dicap basah;
- Untuk perpindahan antar kabupaten/kota dan perpindahan antar provinsi, Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah.
- Surat Keterangan Biodata ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap basah.
- Setelah dapet tandatangan dan cap, surat kalian sudah siap! Langsung deh penyerahan dokumen Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Biodata kepada pemohon, dan ada juga pengarsipan berkas formulir dan persyaratan.
Itu caranya mengajukan SKP secara offline, ya. Lumayan wasting time ya kalo dipikir? Tapi jangan khawatir guys, kalo kalian mau cara yang gak ribet dan buang-buang waktu, ngurus SKP via online aja!
Caranya buat SKP Online gimana ya?
Simpel banget kok! Gini nih gengs caranya:
- Pemohon mendaftar Surat Keterangan Pindah melalui online pada aplikasi SI D’nOK atau website https://sidnok.semarangkota.go.id/ lalu pilih Menu Pelayanan Perpindahan Keluar/Kedatangan
- Pemohon mengunggah semua persyaratan yang diperlukan;
- Pemohon dapat memantau progres pengajuan berkas pada “Status Permohonan” yang ada pada aplikasi atau website SI D’nOK;
- Bila ada penolakan maka pemohon diminta untuk kembali mengupload dokumen yang kurang sesuai arahan yang ada pada notifikasi;
- Bila status permohonan sudah “Siap Ambil”, maka Surat Keterangan Pindah (SKP) dapat diambil di TPDK Kecamatan setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Bedanya sama tahapan pindah apa?
Nantinya kalian akan dapat KK dan KTP-el kalian baru! Jadi, alamat di KTP-el dan KK kalian akan disesuaikan dengan tempat tinggal kalian yang sekarang, bukan alamat yang lama.
Biasanya berapa lama sih sampai SKP-nya keluar?
5 hari setelah dokumen kalian dinyatakan lengkap dan disetujui, ya. Untuk pelayanan online, kalian bisa kunjungi setiap saat alias 24 jam untuk pengajuan berkas! Jadi, kalo tengah malam, kebangun terus tiba-tiba keinget “Duh… Aku belum urus SKP nih”, gak usah panik! Kalian tinggal langsung buka situs Dispendukcapil aja!
Kontributor: Pratama, Bulan, dan Syalfira
Editor: Ardiantho
Informasi Terkait