Standar Biaya Permintaan Informasi Kota Semarang

Published On: 2nd Juni, 2025Categories: Informasi Berkala, Informasi Mengenai Regulasi Badan Publik0.3 min readViews: 969
Daftar Isi Halaman
Share Post

Tarif dan Biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Kantor Balaikota Semarang dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.