
Bantuan Operasional PKK RT dan RW Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2025 sebagai pedoman pemberian Bantuan Operasional Kelompok PKK RT dan RW. Dalam hal ini, pemerintah daerah memperjelas arah dukungan anggaran bagi PKK di tingkat kelurahan. Dengan demikian, PKK dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dan terarah.
Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, masyarakat dapat memahami tujuan, besaran, serta mekanisme bantuan secara terbuka.
Tujuan Pemberian Bantuan Operasional
Pemerintah Kota Semarang memberikan bantuan operasional untuk mendorong keterlibatan aktif PKK RT dan RW. Sebagai hasilnya, bantuan ini mampu mendukung program lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, bantuan operasional bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemilahan sampah di lingkungan RT dan RW, sehingga pengelolaan sampah berjalan lebih tertib
- Memperkuat upaya PSN 3M Plus, agar masyarakat dapat mencegah penyebaran penyakit secara mandiri
- Mendorong pengembangan dan pemanfaatan TOGA, sehingga keluarga memiliki akses tanaman obat
- Mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat, sekaligus berkelanjutan
- Menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat, khususnya melalui peran keluarga
Dengan kata lain, pemerintah menempatkan PKK sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis masyarakat.
Penerima Bantuan Operasional
Pemerintah Kota Semarang menetapkan sasaran penerima bantuan secara jelas. Oleh karena itu, hanya kelompok yang memenuhi ketentuan yang dapat menerima bantuan.
Lebih lanjut, penerima bantuan meliputi:
- Kelompok PKK RT
- Kelompok PKK RW
Tentunya, agar memenuhi syarat menerima bantuan kelompok PKK harus:
- Dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan
- Memperoleh penetapan melalui Keputusan Lurah
- Dilaporkan kepada Camat dan Wali Kota melalui perangkat daerah terkait
Dengan demikian, pemerintah memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib dan terdata.
Besaran Bantuan Operasional Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang menetapkan besaran bantuan secara proporsional. Oleh karena itu, setiap kelompok menerima dana sesuai tingkat kewilayahannya. Besaran bantuan meliputi:
- PKK RT: Rp3.000.000 per kelompok per tahun
- PKK RW: Rp3.600.000 per kelompok per tahun
Seluruh dana tersebut berasal dari APBD Kota Semarang. Dengan sumber pendanaan yang jelas, pemerintah menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Mekanisme Penganggaran dan Pengajuan
PKK RT dan RW menyusun Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) sebagai dasar pengajuan bantuan. Setelah itu, kelompok membahas RAP dalam pertemuan internal. Terakhir, kelompok menyampaikan hasil kesepakatan kepada Lurah.
Selanjutnya, dalam proses penyusunan RAP wajib menerapkan prinsip:
- Kewajaran
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas
- Rasionalitas
Selain itu, kelompok mengunggah seluruh dokumen pengajuan melalui sistem aplikasi digital. Dengan demikian, pemerintah mempermudah proses verifikasi sekaligus meningkatkan keterlacakan data.
Pencairan dan Penyaluran Bantuan
Setelah Lurah melakukan verifikasi, pemerintah melanjutkan proses pencairan. Kemudian, Camat mengajukan pencairan melalui mekanisme keuangan daerah. Sebaliknya, apabila kelompok tidak mengajukan permohonan, pemerintah tidak menyalurkan bantuan pada tahun berjalan.
Penggunaan Bantuan Operasional
Pemerintah mengatur penggunaan dana agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah mengarahkan penggunaan bantuan agar benar-benar mendukung kegiatan prioritas. Lebih lanjut penggunaan bantuan dijabarkan sebagai berikut:
Penggunaan Bantuan PKK RT
PKK RT menggunakan dana untuk:
- Administrasi kegiatan (maksimal 10%)
- Konsumsi rapat rutin
- Pengadaan sarana dan prasarana pendukung
Penggunaan Bantuan PKK RW
PKK RW menggunakan dana untuk:
- Administrasi kegiatan (maksimal 10%)
- Konsumsi rapat
- Kegiatan pelatihan, edukasi, dan sosialisasi
Di samping itu, PKK RT dan RW mengutamakan belanja pada pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Larangan Penggunaan Dana
Untuk menjaga akuntabilitas, pemerintah menetapkan batasan penggunaan dana. Oleh karena itu, PKK tidak boleh menggunakan bantuan untuk:
- Honorarium, insentif, atau uang saku pengurus
- Kegiatan di luar pemilahan sampah, PSN 3M Plus, dan TOGA
- Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Dengan demikian, pemerintah mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Ketua PKK RT dan RW menyusun laporan penggunaan dana setiap bulan. Selanjutnya, kelompok melaporkan penggunaan bantuan melalui sistem aplikasi. Kewajiban pelaporan mencakup:
- Laporan penggunaan dana
- Bukti transaksi dan dokumentasi kegiatan
- Penyampaian laporan.
Apabila masih terdapat sisa anggaran, kelompok mengembalikan dana ke kas daerah.
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kota Semarang melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Melalui langkah ini, pemerintah memastikan penggunaan dana tetap sesuai ketentuan. Perangkat daerah terkait melaksanakan pembinaan melalui:
- Bimbingan teknis
- Supervisi lapangan
- Konsultasi administrasi
Sementara itu, perangkat pengawasan daerah menjalankan fungsi pengendalian secara berkala.
Penutup
Melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2025, Pemerintah Kota Semarang memperkuat tata kelola bantuan operasional PKK RT dan RW. Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah mendorong transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas di tingkat masyarakat. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Semarang.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Pemberian Bantuan Operasional Kelompok PKK RT dan PKK RW di Kota Semarang, silahkan KLIK DISINI.
